KPK Panggil Dua Anggota DPRD Pemalang sebagai Saksi Kasus Bupati Anom Widiyantoro
Jakarta, radartipikor.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota DPRD Kabupaten Pemalang, Wandias Purnomo dan Aris Ismail (Wakil Ketua DPRD), sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Pemeriksaan digelar Senin (2/11/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan terhadap kedua anggota DPRD tersebut dilakukan di Polresta Pemalang. Selain mereka, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain, yaitu Nur Hafik dan Windi dari CV Salma, Alfan Krishardiatma dan Andaru Anfas Imsakti selaku pihak swasta, serta Hermawan Budianto (pegawai The Variants Labs Creative) yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juli 2026. Pada 30 Juli 2026, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dua klaster dugaan pemerasan. Mereka adalah:
1. Anom Widiyantoro (Bupati Pemalang)
2. Mohamad Haris alias Gus Haris (orang kepercayaan Anom)
3. Setya Budi Dias (staf administrasi KPK)
4. Lilik Budi Suprianto (ayah Setya Budi Dias)
Menurut KPK, Anom bersama Gus Haris diduga memeras sejumlah perangkat desa dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi. Dari hasil pemerasan tersebut, terkumpul uang sekitar Rp 1,98 miliar. Sebagian uang tersebut diduga digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara di KPK.
Kedua anggota DPRD Pemalang sebelumnya pernah dipanggil sebagai saksi pada 12 Oktober 2026. KPK belum mengungkapkan secara detail materi yang akan didalami dalam pemeriksaan kali ini.
Penyidikan kasus ini masih terus berlangsung.
(Red)

