Aktivis AmbonAmbonHukumMaluku

Tidak Berhenti di Dokumen BPK: KOMPAK Maluku Aksi & Lapor Dugaan Penyimpangan Belanja BBM Sekda SBB ke APH

AMBON, Radartipikor.com – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOMPAK) Maluku tak tinggal diam melihat temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengandung indikasi penyimpangan pengelolaan uang rakyat. Dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar aksi damai serentak di dua instansi penegak hukum yaitu Kejaksaan Tinggi Maluku dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.

Tak hanya berunjuk rasa, setelah aksi selesai, laporan pengaduan resmi pun akan langsung diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku.

Langkah tegas ini diambil untuk mendesak aparat penegak hukum (APH) segera menindaklanjuti temuan BPK terkait pengelolaan Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun Anggaran 2025, agar tidak sekadar menjadi arsip administrasi tanpa kejelasan hukum.

Fakta Krusial Temuan BPK yang Menjadi Dasar Desakan

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Maluku, Pemkab SBB pada tahun 2025 menganggarkan dana untuk belanja BBM dan pelumas sebesar Rp4.193.089.190,00, dengan realisasi per 30 September
2025 mencapai Rp2.192.722.152,00.

Namun di balik angka tersebut,
BPK menemukan sejumlah ketidaksesuaian yang mencurigakan,seperti bukti
pertanggungjawaban belanja tidak sesuai kondisi nyata di lapangan senilai Rp16.055.274,00;

Selain itu,transaksi pembelian BBM senilai Rp3.195.000,00 tidak diakui oleh pemilik kios BBM yang tercatat dalam dokumen,kemudian belanja
sebesar Rp193.205.000,00 sama
sekali tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah. tidak hanya itu,tapi BPK
juga telah merekomendasikan pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp19.250.274,00 kembali ke Kas Daerah.

Pemeriksaan juga menyoroti kelalaian serius Sekretaris Daerah
SBB selaku Pengguna Anggaran, Leverne Alvin Tuasuun. Ia dinilai
tidak menjalankan pengawasan dan pengendalian secara menyeluruh, termasuk ditemukannya penggunaan akun SIPD oleh pegawai lain tanpa surat pendelegasian wewenang yang sesuai aturan.

BACA JUGA  ILMISPI Desak Penindakan Tegas terhadap Oknum Polisi Bripda MZA atas Dugaan Pungli dan Premanisme di Tambang Gunung Botak

Desakan Tegas dan Langkah Konkret KOMPAK Maluku

Presidium KOMPAK Maluku Suwendi Tuhuteru menegaskan, aksi dan pelaporan ini adalah wujud nyata kontrol sosial masyarakat agar pengelolaan keuangan negara berjalan jujur dan akuntabel.

“Kami belum menyimpulkan ada tindak pidana secara langsung. Namun fakta-fakta yang tertulis hitam di atas putih dalam LHP BPK sudah cukup menjadi dasar kuat bagi aparat untuk turun tangan, menyelidiki, dan memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujar Suwendi.

Saat ini pihaknya sedang mematangkan persiapan administrasi, termasuk menyampaikan surat pemberitahuan pelaksanaan aksi damai sesuai aturan penyampaian pendapat di muka umum.

Dalam aksi dan laporan nanti, ada lima tuntutan utama yang disampaikan:

1. Segera buka penyelidikan atas seluruh temuan penyimpangan pengelolaan belanja BBM SBB;

2. Terima dan proses laporan resmi yang akan diserahkan setelah aksi berlangsung;

3. Panggil dan periksa semua pihak yang terlibat mulai dari perencanaan, pencairan, hingga pertanggungjawaban anggaran;

4. Telusuri keabsahan dokumen, bukti transaksi, serta pihak penyedia BBM yang terlibat, dan hitung kerugian keuangan negara jika terbukti ada penyalahgunaan;

5. Tindak tegas pihak yang terbukti melanggar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Harapan: Temuan BPK Tak Berhenti Jadi Catatan Saja

KOMPAK Maluku mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh adat, agama, hingga pemuda untuk ikut mengawal perkara ini. Pihaknya berjanji tak akan berhenti sampai proses hukum berjalan transparan dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

“Temuan BPK tidak boleh berhenti sekadar rekomendasi surat-menyurat. Uang ini adalah uang rakyat, uang untuk pembangunan di Seram Bagian Barat. Kami berharap aparat penegak hukum bekerja objektif, tanpa pandang bulu, demi menjaga kepercayaan publik pada penegakan hukum di Maluku,” tutup Suwendi dengan tegas.