HukumMinahasa tenggaraSulawesi utaraTrendingViral

Skenario Pelayanan SPBN Ratatotok Kian Janggal: Nelayan Dipinggirkan, Pembayaran Cash via ‘Hamka’ Jadi Tanda Tanya

Mitra, radartipikor.com — Praktik pelayanan di SPBN Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) kian diselimuti kejanggalan mendalam. Tak sekadar mempersulit nelayan kecil yang mengantongi dokumen legal, operasional SPBN ini kini disorot tajam akibat dugaan keterlibatan perantara hingga aturan pembayaran yang sarat tanda tanya, pada Sabtu 05/09/2026.

Kekecewaan meluap dari Amar Kosoloy, salah satu pemilik kapal. Ia menuturkan keanehan pelayanan yang dialaminya secara langsung saat hendak membeli BBM bersubsidi. Pihaknya membantah tudingan bahwa nelayan sengaja tidak membawa dokumen resmi saat hendak membeli BBM.IMG 20260904 WA0014

“Torang pe rekomendasi su ada dari Agustus yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan Mitra. Tapi memang belum dikasih masuk, karena pas rekomendasi keluar, kuota penjualan minyak bulan Agustus sudah habis. Makanya baru mau dipakai awal September ini. Dari awal juga torang paham betul, kalau ambil minyak pasti harus bawa surat rekomendasi,” tegas Amar.

Tak hanya persoalan alokasi kuota, skema pembayaran di lapangan pun mendadak berubah tanpa alasan transparan. Transaksi yang sebelumnya bisa dilakukan secara fleksibel lewat transfer bank, mendadak ditutup total dan diwajibkan menggunakan uang tunai via figur bernama Hamka.

“Kenapa penjualannya kemarin-kemarin bisa transfer, tapi sekarang tiba-tiba tidak bisa? Harus tunai dan harus melalui Hamka. Pertanyaannya, apakah Hamka ini petugas resmi SPBN, atau ada peran lain di balik ini?” ujarnya penuh tanya.

Sistem pelayanan di SPBN Ratatotok ini dinilai sangat berbelit dan menyudutkan nelayan lokal. Klaim dan penjelasan pimpinan SPBN di media massa pun dinilai berbanding terbalik dengan realitas keras yang dirasakan para nelayan di dermaga.

“Menurut klarifikasi Dahri Pakaya lewat media Mellotvnews itu sangat keliru dan berbanding terbalik. Dikatakan tidak membawa dokumen, padahal kenyataannya belum melakukan pengambilan BBM di SPBN Ratatotok,” pungkasnya.

BACA JUGA  Peringati HUT ke-18, DPC Gerindra Mitra Gelar Kerja Bakti di Desa Minanga III: Hadirkan Aksi Nyata untuk Rakyat

Melihat kekacauan distributor BBM subsidi ini, desakan keras dialamatkan ke Gedung Rakyat. Komisi II DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara diminta tidak tinggal diam dan segera memanggil pihak pengelola SPBN Ratatotok, Dinas Perikanan, serta pihak-pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membongkar dugaan monopoli dan bobroknya tata kelola BBM bagi nelayan Mitra.

(Masyar)