AmbonMalukuOpiniPemerintahan

PKTM Soroti Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Kota Ambon

Ambon, Radartipikor.com — Pusat Kajian Transparansi Maluku (PKTM) menyoroti serius hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kota Ambon Tahun Anggaran 2025.

Menurut Rian Suwakul, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan belanja perjalanan dinas Pemerintah Kota Ambon sampai dengan 30 September 2025, ditemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD. Pemeriksaan dilakukan secara uji petik terhadap realisasi perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah pada Sekretariat DPRD Kota Ambon Tahun Anggaran 2025.

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa anggaran perjalanan dinas digunakan untuk membiayai tiket pesawat, uang harian, biaya penginapan, transportasi, hingga uang representasi bagi pelaku perjalanan dinas. Dana perjalanan dinas ditransfer langsung kepada pelaku perjalanan dinas, sementara pemesanan tiket dilakukan oleh PPK dan PPTK.

Secara kronologis, rangkaian persoalan administrasi dan pertanggungjawaban perjalanan dinas mulai terlihat dari keterlambatan penyampaian SPJ perjalanan dinas bulan Juli 2025 dengan nilai mencapai Rp5.048.145.515,00. Nilai tersebut terdiri atas Belanja LS sebesar Rp3.591.241.744,00, Belanja GU sebesar Rp494.568.000,00, dan Belanja TU sebesar Rp962.335.771,00.

Selanjutnya, dalam dokumen pemeriksaan BPK ditemukan adanya proses administrasi dan pertanggungjawaban perjalanan dinas yang berkaitan dengan tanggal 13 Agustus 2025, yang kemudian menjadi bagian dari objek pemeriksaan. Kemudian, ditemukan pula penggunaan dokumen perjalanan dinas tertanggal 25 September 2025 dalam proses pertanggungjawaban anggaran perjalanan dinas.

Rian Suwakul menjelaskan bahwa pemeriksaan BPK sendiri dilakukan terhadap pengelolaan belanja perjalanan dinas Pemerintah Kota Ambon sampai dengan 30 September 2025 melalui mekanisme uji petik terhadap realisasi perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah.

Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menemukan adanya sejumlah perjalanan dinas yang belum didukung bukti pertanggungjawaban secara lengkap. Salah satu temuan menunjukkan realisasi perjalanan dinas sebesar Rp228.563.648,00 yang belum didukung dokumen pertanggungjawaban lengkap.

BACA JUGA  Dandim 1506/Namlea Gelar Garjas Periodik II TA 2025 untuk Tingkatkan Ketangkasan dan Kebugaran Prajurit, Ini Penjelasan Letkol Inf Heribertus

Selain itu, BPK juga menemukan adanya pertanggungjawaban perjalanan dinas yang belum lengkap dengan total mencapai Rp2.834.180.780,00. Nilai tersebut terdiri dari Rp1.550.790.000,00, Rp618.921.000,00, dan Rp664.469.780,00.

Rian Suwakul menjelaskan bahwa nilai Rp2.834.180.780,00 merupakan akumulasi dari sejumlah belanja perjalanan dinas yang dalam pemeriksaan BPK dinyatakan belum didukung dokumen pertanggungjawaban secara lengkap. Adapun nilai Rp1.550.790.000,00 merupakan perjalanan dinas yang dokumen pertanggungjawabannya belum lengkap, baik berupa tiket perjalanan, boarding pass, laporan perjalanan dinas, maupun dokumen pendukung lainnya.

Kemudian, nilai Rp618.921.000,00 berkaitan dengan perjalanan dinas yang ditemukan memiliki kekurangan dokumen administrasi dan ketidaksesuaian dalam proses pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Sementara itu, Rp664.469.780,00 merupakan perjalanan dinas lainnya yang belum dapat diyakini kewajarannya karena bukti pertanggungjawaban belum disampaikan secara lengkap kepada pemeriksa.

Rian Suwakul menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan administrasi perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kota Ambon diduga tidak berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel sebagaimana ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Selanjutnya, pada 22 Oktober 2025 ditemukan dokumen administrasi perjalanan dinas yang turut diperiksa dan dikaitkan dengan proses pencairan serta pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kota Ambon. Kemudian, BPK juga mencatat adanya dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas tertanggal 21 November 2025 yang menjadi bagian dari pemeriksaan administrasi keuangan daerah.

Tidak hanya itu, ditemukan pula dokumen administrasi dan pertanggungjawaban perjalanan dinas tertanggal 24 November 2025, 25 November 2025, dan 28 November 2025 yang diduga berkaitan dengan penggunaan dokumen yang sama pada SP2D berbeda.

Menurut Rian, hasil pemeriksaan juga menemukan adanya dugaan duplikasi dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas pada 19 dokumen perjalanan dinas luar daerah. BPK menemukan bahwa dokumen perjalanan dinas yang sama digunakan pada SP2D yang berbeda. Pada satu SP2D digunakan dokumen asli, sementara pada SP2D lainnya digunakan salinan dokumen yang sama.

BACA JUGA  HMI Cabang Namlea, Lakukan fungsi social control dengan langkah-langkah konkret Cegah Masuknya B3 Di GB

Akibat kondisi tersebut, nilai perjalanan dinas yang tidak dapat diakui bukti pertanggungjawabannya mencapai Rp391.218.400,00.

Dalam pemeriksaan tersebut, Bendahara Pengeluaran mengakui bahwa dokumen pertanggungjawaban tidak terkendali dengan baik karena sebagian dokumen berada pada PPTK, sebagian berada pada bendahara, dan sebagian lainnya berada pada PPK-SKPD. Selain itu, PPK-SKPD juga mengakui tidak melakukan verifikasi dokumen karena dokumen pertanggungjawaban belum lengkap.

Rian Suwakul menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya sistem pengendalian internal dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya pada belanja perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Ambon. Situasi ini dinilai rawan membuka ruang terhadap manipulasi dokumen, penggunaan SPJ ganda, pertanggungjawaban fiktif, hingga dugaan penyimpangan penggunaan APBD.

Karena itu, PKTM mendesak Kejaksaan Negeri Ambon, Kepolisian Resor Kota Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindaklanjuti seluruh temuan BPK tersebut dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen perjalanan dinas, dokumen SPJ, dokumen pencairan anggaran, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengelolaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kota Ambon.

PKTM juga meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya perjalanan dinas fiktif, penggunaan SPJ ganda, manipulasi dokumen pertanggungjawaban, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Selain itu, PKTM meminta agar dilakukan audit investigatif lanjutan terhadap seluruh perjalanan dinas luar daerah maupun dalam daerah yang menggunakan APBD Tahun Anggaran 2025 guna memastikan apakah terdapat kerugian keuangan negara serta pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

Ketentuan hukum yang berpotensi dilanggar antara lain Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat.

BACA JUGA  Apel Gabungan: Kapolres Buru dan Dandim 1506/Namlea Pastikan Kesiapan Operasi PETI

Rian Suwakul menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum agar penggunaan APBD di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Ambon benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan, manipulasi dokumen, maupun penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan daerah, maka seluruh pihak yang terlibat wajib diproses tanpa pandang bulu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Narasumber: Pusat Kajian Transparansi Maluku (PKTM), Rian Suwakul.