Walau Penyisiran Koperasi Tak Bisa Beroperasi sebelum Ada Pelepasan Hak Adat, Tegas Raja Kaielay
Namlea, Radartipikor.com — Gunung Botak kembali menjadi sorotan publik menyusul penertiban yang dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku. Aksi penertiban itu memicu protes dari massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Bupolo bersama KNPI Kabupaten Buru.
Dalam orasinya, para pengunjuk rasa menolak aksi penyisiran. Mereka berpendapat langkah tersebut tidak berpihak kepada kehidupan masyarakat sekitar. Menurut para pengunjuk rasa, jika aktivitas penambangan dihentikan dan kawasan Gunung Botak dikosongkan, akan berdampak pada perekonomian lokal karena banyak warga kehilangan mata pencaharian.
Menanggapi agenda penertiban tersebut, Raja Petuanan Kaielay, Abdullah Wael, menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Namun, Raja Abdullah menegaskan bahwa koperasi yang telah mengantongi IPR belum dapat kembali beraktivitas sebelum memperoleh izin pelepasan hak adat untuk kesepuluh koperasi tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Raja Abdullah Wael saat ditemui Radartipikor.com di kediamannya di Kompleks Kosambi, Kota Namlea, Minggu (30/11/2025).
“Kita tetap mendukung langkah pemerintah untuk melakukan penertiban wilayah pertambangan emas tanpa izin (PETI). Namun koperasi yang sudah memiliki IPR belum bisa melakukan aktivitas sebelum 10 koperasi tersebut mendapatkan izin pelepasan hak adat,” ujar Raja Abdullah Wael.
Meski demikian, Raja Abdullah menegaskan dukungannya terhadap program pemerintah, termasuk penertiban PETI Gunung Botak. Ia juga meminta agar proses penyisiran dilaksanakan dengan pendekatan yang humanis dan berkeadilan. Sebagai warga negara yang sadar hukum, menurutnya masyarakat harus taat pada keputusan pemerintah.
“Sebagai Raja, saya mengharapkan kepada pemerintah agar menghargai hak-hak adat yang telah berlaku turun-temurun,” kata Raja Abdullah.
Raja Kaielay menjelaskan bahwa para pemimpin adat telah berbesar hati atas keberadaan warga yang selama ini mencari rezeki di Gunung Botak. Ia meminta agar masyarakat segera meninggalkan dan mengosongkan area Lea Bumi apabila ada himbauan dari aparat gabungan TNI–Polri bersama Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Daerah Buru.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat yang sedang mencari rezeki di atas agar sebagai masyarakat yang sadar hukum, segera meninggalkan kawasan tambang emas Lea Bumi ketika ada himbauan dari aparat,” tambahnya.
Raja Abdullah juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mencoba mempengaruhi warga untuk menolak penertiban. Ia menegaskan bahwa aksi demonstrasi untuk menyuarakan pendapat di muka umum dilindungi oleh undang-undang, namun di saat yang sama ia mendukung program pemerintah demi kemajuan daerah.
“Walau aksi demo untuk menyuarakan pendapat di hadapan umum dilindungi oleh undang-undang dan diakui negara, kami tetap mendukung apa yang sudah menjadi program pemerintah demi kemajuan daerah,” ujar Raja Petuanan Kaielay.
Kondisi di lapangan hingga berita ini diturunkan masih dinamis. Para pihak terkait — termasuk perwakilan masyarakat adat, koperasi yang mengantongi IPR, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah — diharapkan terus berkoordinasi untuk mencari solusi yang menghormati hak adat sekaligus menegakkan aturan pertambangan demi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
(Rin)

