Dana BUMDes Tateli Dua Rp435,5 Juta Dipertanyakan, Bendahara Tak Tunjukkan Buku Kas dan Bukti Pertanggungjawaban
MINAHASA, radartipikor.com — Pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tateli Dua, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, dana BUMDes yang disebut mencapai ratusan juta rupiah hingga kini dipertanyakan pertanggungjawabannya, sementara buku kas, arsip dokumen, serta bukti transaksi disebut tidak dapat ditunjukkan.
Konfirmasi media kepada Bendahara BUMDes Tateli Dua, Rahmat Mudjimu, terkait kelengkapan dokumen justru memunculkan pertanyaan baru.
Rahmat menyatakan seluruh dokumen telah diserahkan kepada Pemerintah Desa Tateli Dua pada masa Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa Pfifner K. Parengkuan. Menurutnya, dokumen tersebut dibuat oleh Sekretaris Desa.
“Semua dokumen sudah diserahkan kepada Pemerintah Desa Tateli Dua pada masa PLT Kepala Desa Pfifner K. Parengkuan. Pembuat dokumen adalah Sekretaris Desa. Sudah diserahkan, tapi tidak ada bukti penyerahan. Nanti kita mo piki lia pa sekretaris,” ujar Rahmat saat dikonfirmasi media.
Pernyataan tersebut belum menjawab pertanyaan utama mengenai keberadaan bukti administrasi penyerahan dokumen. Sebab, apabila dokumen benar telah diserahkan, bukti penyerahan semestinya dapat menjadi bagian penting dalam menelusuri pertanggungjawaban pengelolaan keuangan BUMDes.
Persoalan semakin serius ketika media kembali menggali keberadaan arsip keuangan, buku kas, serta catatan pemasukan dan pengeluaran BUMDes.
Dari hasil konfirmasi, Rahmat menyampaikan bahwa arsip dokumen maupun buku kas tidak berada di tangannya. Tidak ada catatan uang masuk dan uang keluar yang dapat diperlihatkan kepada media.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana proses pencatatan dan pertanggungjawaban dana BUMDes selama ini dilakukan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun media, terdapat sejumlah transaksi dana BUMDes yang disebut telah dicairkan dan diserahkan kepada beberapa pihak.
Di antaranya, sekitar Rp30 juta disebut diserahkan kepada Bendahara Desa. Dana tersebut disebut diberikan tanpa kwitansi maupun dokumen pendukung, dan hingga kini menurut informasi yang diterima media belum ada pengembalian dana tersebut.
Selain itu, sekitar Rp180 juta disebut diserahkan kepada Ketua Unit Ketahanan Pangan (Ketapang), Ismail Hamadi. Dana tersebut juga disebut tidak disertai pencatatan atau laporan pertanggungjawaban yang dapat ditunjukkan kepada media.
Sementara itu, terdapat pula dugaan penggunaan dana BUMDes oleh Bendahara BUMDes dengan alasan dana tersebut “dikelola oleh BUMDes”. Namun, menurut informasi yang diterima media, belum ada pengembalian dana ke kas BUMDes dan belum terdapat bukti pertanggungjawaban yang dapat diperlihatkan.
Keterangan Ketua BUMDes Tateli Dua semakin memperkuat adanya persoalan administrasi yang perlu dijelaskan secara terbuka.
Menurut Ketua BUMDes, sejumlah dana telah dicairkan melalui Bank BRI dan seluruhnya diserahkan kepada Bendahara BUMDes.
Rinciannya disebut sebagai berikut:
Rp125 juta, dengan peruntukan yang belum dijelaskan secara rinci.
Rp180,5 juta, disebut untuk Ketua Unit Ketahanan Pangan (Ketapang).
Rp80 juta, untuk penyertaan modal.
Rp50 juta, dengan peruntukan yang juga belum dijelaskan secara rinci.
Dengan demikian, total dana yang disebut telah berada di tangan Bendahara BUMDes mencapai Rp435,5 juta.
Namun, menurut keterangan Ketua BUMDes, hingga saat ini tidak ada laporan buku kas yang diserahkan oleh Bendahara BUMDes Rahmat Mudjimu.
Ketua BUMDes juga mengaku telah berupaya mengajak Bendahara dan pengurus BUMDes untuk membicarakan persoalan tersebut secara baik-baik.
“Kita so pangge mo bicara bae-bae terkait laporan dana BUMDes ke Bendahara dan pengurus-pengurus BUMDes, tapi dorang nyanda mo peduli, sama malahan cuma anggap remeh pa kita sebagai Ketua BUMDes,” ungkapnya.
Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah status Bendahara Desa maupun pengurus yang disebut terkait dengan pengelolaan dana tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun media, Bendahara Desa Tateli Dua disebut telah mengundurkan diri, namun belum diketahui adanya surat pengunduran diri resmi. Selain itu, disebut belum terdapat proses serah terima dokumen maupun penyelesaian pertanggungjawaban keuangan.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa dan BUMDes seharusnya dapat ditelusuri melalui administrasi dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Pengunduran diri seseorang, apabila benar terjadi, tidak serta-merta menghapus kewajiban administratif atas dana dan dokumen yang sebelumnya berada dalam tanggung jawabnya.
Sementara itu, upaya media untuk meminta penjelasan kepada Ketua Unit Ketahanan Pangan, Ismail Hamadi, terkait dana sekitar Rp180 juta yang disebut diterimanya belum membuahkan hasil.
Media mencoba menghubungi nomor telepon seluler yang tersedia untuk meminta konfirmasi sekaligus klarifikasi mengenai peruntukan, penerimaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana tersebut. Namun, nomor yang dihubungi diketahui sudah tidak aktif.
Karena itu, sampai berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan langsung dari Ismail Hamadi mengenai dana yang disebut mencapai sekitar Rp180 juta tersebut.
Dengan adanya perbedaan keterangan mengenai keberadaan dokumen, tidak adanya buku kas yang dapat ditunjukkan, serta dana ratusan juta rupiah yang disebut telah dicairkan dan diserahkan kepada sejumlah pihak, pengelolaan BUMDes Tateli Dua masih menyisakan sejumlah pertanyaan.
Di antaranya: di mana keberadaan buku kas BUMDes, ke mana seluruh dana Rp435,5 juta tersebut dialokasikan, apa dasar pencairannya, siapa yang menerima masing-masing dana, serta di mana bukti transaksi dan laporan pertanggungjawabannya.
Persoalan tersebut tentu perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak-pihak yang berkaitan agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.
(Ronald)

