HukrimKabupaten BuruMalukuNamleaTrending

Gempar: Oknum PM TNI-AD dan Anggota Polres Bursel Ditangkap dalam Kasus Sabu di Namlea

Namlea, radartipikor.com — Penangkapan lima orang dalam kasus narkotika jenis sabu di Desa Parbulu, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru pada dini hari Senin, 9 Februari 2026, oleh Satres Narkoba Polres Buru, kini menjadi sorotan publik. Kasus ini menggegerkan karena di antara yang diamankan terdapat oknum anggota TNI-AD dan oknum anggota kepolisian.

Menurut keterangan yang diperoleh Radartipikor.com, para tersangka yang diamankan terdiri atas tiga warga sipil, satu oknum anggota Polisi Militer, dan satu oknum anggota Polri. Nama-nama yang disebutkan sumber kepolisian adalah Sersan Diki Ariansyah — yang saat itu berdinas di Polisi Militer Namlea — serta Brigpol Eko Setiawan dari Polres Buru Selatan. Satu di antara warga sipil yang ditangkap adalah seorang perempuan yang dikenal sebagai bandar jaringan bahan beracun berbahaya (B3), yakni H. Nasra.

Sumber internal menyampaikan bahwa setelah penangkapan, Sersan Diki Ariansyah diserahkan ke Subdenpom Namlea, dan malam harinya diberangkatkan menuju Ambon. untuk pemeriksaan lanjutan. Publik menjadi ramai setelah pemberitaan mengenai oknum Polisi Militer tersebut menyebar melalui media online.

Sementara itu, sumber yang dihubungi menyatakan bahwa Brigpol Eko Setiawan pernah beberapa kali terlibat dalam kasus serupa. “Bukan saja sebagai pengguna, tetapi terindikasi kuat sebagai bandar yang sudah lama beroperasi di sekitar wilayah tambang,” ujar sumber yang tidak bersedia namanya disebutkan. Sumber tersebut menambahkan bahwa sebelumnya kasus yang melibatkan Eko Setiawan sering berujung pada rehabilitasi, bukan proses pidana, dan kini yang bersangkutan juga diduga terjerat pelanggaran kode etik berat yang berpotensi berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Dari hasil pantauan lapangan, perempuan yang disebut sebagai bandar — H. Nasra — diketahui rutin melakukan transaksi B3 di kawasan sekitar tambang emas Gunung Botak. Menurut keterangan warga dan sumber di lapangan, perempuan ini sudah lama dikenal sebagai salah satu “bos” yang beroperasi di lokasi tambang tersebut sejak sekitar 2013. Meski pernah barang B3 miliknya ditahan oleh pihak berwajib, sumber menyebut H. Nasra belum pernah diproses secara pidana sehingga ia tetap melakukan aktivitas transaksi secara leluasa, dan diduga kuat didukung oleh jaringan atau ‘orang belakang’ yang berpengaruh.

BACA JUGA  10 Orang Tersangka Bentrokan Warga di Ratatotok yang Sebabkan Korban Jiwa, Ditahan di Rutan Polres Mitra

Keterangan resmi dari pihak penyidik hingga berita ini disusun masih terbatas. Kasat Reserse Narkoba Polres Buru, Iptu Dede Samsi Rifai, SH, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 14 Februari 2026, menyatakan secara singkat bahwa “Kami prosesnya lebih lanjut.” Namun, ia belum merinci jumlah barang bukti yang disita maupun kronologis penangkapan karena pihaknya masih melakukan pengembangan jaringan.

Dalam pernyataan sebelumnya pada Rabu, 11 Februari 2026, yang juga disampaikan melalui pesan singkat, Iptu Rifai membenarkan penangkapan kelima orang tersebut namun menegaskan bahwa penyidik masih terus memantau kemungkinan adanya jaringan lain. “Kelima orang yang ditangkap masih diamankan di ruang Sat Narkoba dan sedang dimintai keterangan untuk kebutuhan penyidikan,” ujarnya.

Dua dari lima orang yang diamankan diketahui berprofesi sebagai penambang, yakni Atta dan Akbar. Identitas dan peran masing-masing tersangka dalam jaringan sedang didalami oleh penyidik.

Pihak pomdam setempat, DanPomdam XVI/Patimura, hingga saat ini belum dapat dikonfirmasi mengenai status resmi Sersan Diki Ariansyah pasca-penangkapan oleh Satres Narkoba Polres Buru. Upaya konfirmasi ke instansi terkait terus dilakukan redaksi.

Sumber internal berharap agar kasus yang melibatkan oknum aparat ini dikawal hingga tuntas agar proses hukum berjalan adil dan transparan. “Perlu pengawalan khusus agar para pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, mengingat sebelumnya beberapa kasus serupa tidak berlanjut ke proses hukum,” kata sumber tersebut kepada Radartipikor.com pada Sabtu, 14 Februari 2026.

Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan pembaruan bila ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, Subdenpom Namlea, maupun pihak Pomdam XVI/Patimura Maluku.

 

Liputan/Penulis : Rin