Polda SulutSulawesi utara

Polda Sulut Bongkar Jaringan Peredaran Sabu di Manado, Tiga Tersangka dan 110 Paket Diamankan

Manado, radartipikor.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota Manado. Tiga orang tersangka diamankan beserta total 110 paket sabu dalam rangkaian operasi yang dilakukan pada Minggu (25/10/2026) dini hari.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Endrastiawan Setyowibowo didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Yandrie Makaminan dan Kabag Wassidik AKBP Ahmad Sutrisno menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Manado.

Menurut Dirresnarkoba, operasi bermula sekitar pukul 03.00 WITA di Jalan 17 Agustus, Kelurahan Bumi Beringin, Kecamatan Wenang. Petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial DB dan JE. Dari tangan keduanya, disita 30 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip dan lakban, diduga siap diedarkan.

Berdasarkan pengembangan di lapangan, sekitar pukul 03.30 WITA petugas melakukan penggeledahan di tempat kos yang ditempati tersangka DB di Kelurahan Bumi Beringin. Di lokasi tersebut, ditemukan tambahan 78 paket sabu dalam plastik klip kecil. Selain itu, petugas juga mengamankan seorang tersangka lain berinisial DL yang saat digeledah kedapatan membawa dua paket sabu tambahan.

Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 110 paket sabu. Ketiga tersangka, yaitu DB, JE, dan DL, kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kombes Pol Yandrie Makaminan menegaskan bahwa identitas pemasok utama masih dalam penyelidikan. Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti instruksi Presiden kepada Kapolri untuk memulihkan pengguna sekaligus memberantas mata rantai bandar narkoba,” ujar Kabid Humas Polda Sulut.

BACA JUGA  Genjot Sasaran Fisik, Satgas TMMD ke-128 Kodim 1302/Minahasa Percepat Pemasangan Keramik MCK di Tababo Induk

Pihak Ditresnarkoba Polda Sulut menyatakan akan memproses hukum para pelaku secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Red)