KPK Kembali Periksa Sestama BNPB Rustian dan Tujuh Saksi Lain dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai
Jakarta, radartipikor.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dan memeriksa Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, sebagai saksi dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (27/10/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rustian beserta tujuh saksi lainnya dari lingkungan BNPB. “Benar, hari ini Selasa (27/10), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi RST selaku Sekretaris Utama (Sestama) BNPB dan beberapa saksi lainnya dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPK di lingkungan BNPB,” ujar Budi.
Rustian tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.00–10.40 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan. Ia sempat diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 13 Oktober 2026, namun kini diperiksa dalam status saksi.
Selain Rustian, KPK juga memeriksa tujuh saksi lain, yaitu:
– Denny Herman (Tenaga Ahli BNPB)
– Agus Marsanto (Purnawirawan TNI sekaligus Tenaga Ahli BNPB)
– Jahidin Cilo (Purnawirawan TNI sekaligus Tenaga Ahli BNPB)
– Andria Yuferryzal (Kepala Biro Perencanaan BNPB)
– Yahya Djunaid (Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum BNPB)
– Pambudi Suroyo Jati (Kepala Biro Keuangan BNPB)
– Firman Hairu Yusup (ASN di lingkungan BNPB)
Kasus ini bermula dari OTT KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026 yang mengamankan 15 orang. Sehari setelahnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Bima Setiawan (adik dari mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto). Kelima tersangka sudah ditahan di Rutan KPK.
Dalam perkara ini, KPK menduga adanya dua klaster korupsi terkait penggunaan Dana Siap Pakai periode 2024–2026. Salah satunya berkaitan dengan konflik kepentingan dalam pengadaan darurat untuk penanganan karhutla, gempa, dan banjir yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai, valuta asing, emas, serta aset kripto dengan total nilai sekitar Rp5,47 miliar.
Pemeriksaan terhadap Sestama BNPB dan para pejabat serta tenaga ahli tersebut dilakukan untuk mendalami aliran dana, mekanisme pengadaan barang dan jasa, serta kemungkinan adanya konflik kepentingan dalam pengelolaan anggaran bencana. KPK menekankan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan profesional.
Masyarakat diminta menunggu perkembangan resmi dari KPK terkait hasil pemeriksaan hari ini.
(Afy/red)

