MalukuMaluku TenggaraPembangunanPMII BURU

Jembatan Bailey Rumadian-Dian Ambruk Sejak 2025, PMII Maluku Desak Pemprov Segera Bertindak

Maluku Tenggara, Radartipikor.com -Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Maluku meminta Pemerintah Provinsi Maluku dan pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menangani Jembatan Bailey Rumadian yang ambruk sejak Maret 2025. Keterlambatan penanganan jembatan yang menghubungkan wilayah Maluku Tenggara tersebut dinilai telah sangat merugikan mobilitas sekaligus perekonomian masyarakat di tiga kecamatan, yaitu Manyeuw, Hoat Sorbay, dan Kei Kecil Barat.IMG 20261026 WA0018

Sahrul Renhoat, Ketua II PKC PMII Maluku, menegaskan bahwa infrastruktur publik adalah urat nadi perekonomian masyarakat. Oleh karena itu, akses vital seperti jembatan strategis tidak boleh dibiarkan terputus, apalagi jembatan tersebut sangat dibutuhkan warga untuk beraktivitas sehari-hari.

“Kami sangat menyayangkan sikap abai dari Pemerintah Provinsi Maluku. Ini sudah lebih dari setahun sejak jembatan ambruk pada Maret 2025, namun belum ada tindakan nyata dari Dinas PUPR Maluku untuk menyelesaikan perbaikan secara permanen,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Senin (26/10/2026).

Akibat belum adanya penanganan resmi, warga dari Ohoi Rumadian dan wilayah lain terpaksa bergotong royong secara swadaya membangun jembatan alternatif dari kayu dengan dana mandiri. Padahal, jembatan tersebut berada di bawah wewenang Pemerintah Provinsi Maluku. Warga yang melintas pun kini terpaksa menyumbang secara sukarela demi perawatan jembatan darurat itu, atau harus menempuh perjalanan jauh memutar lewat jalur bandara.IMG 20261026 WA0017

Merespons kondisi tersebut, PKC PMII Maluku menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah:

1. Turun ke Lokasi: Mendesak Penjabat Gubernur Maluku beserta jajaran Dinas PUPR Maluku segera meninjau langsung lokasi guna memahami kebutuhan mendesak di lapangan.

​2. Jelaskan Anggaran: Meminta kejelasan mengenai rencana dan alokasi anggaran untuk perbaikan permanen agar akses antarkecamatan kembali normal.

BACA JUGA  Libas Areal IPR, APH Diminta Tegas: Hentikan Aktivitas Eskavator di Lahan Kaku Lea Bumi

​3. Hentikan Pembebanan kepada Masyarakat: Pemerintah tidak boleh membiarkan warga menanggung biaya untuk fasilitas yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.

Sahrul menegaskan, jika dalam waktu dekat belum ada tindak lanjut maupun kejelasan dari Pemerintah Provinsi Maluku, pihaknya siap mengonsolidasikan gerakan masyarakat untuk terus mengawal masalah ini hingga tuntas. PMII Maluku berharap pemerintah dapat hadir dan bergerak cepat, karena hak masyarakat atas akses yang aman dan lancar tidak boleh tertunda lebih lama lagi.

 

(Red)