AmbonMalukuOpiniPemerintahanTrending

Diduga “Legalkan” Tambang Ilegal lewat Celah Tata Ruang, Wali Kota Ambon Disorot Garda NKRI

AMBON, Radartipikor.com – Praktik dugaan tindak pidana pertambangan ilegal di Kota Ambon kini menyeret nama orang nomor satu di balai kota ke pusaran kontroversi serius. Wali Kota Ambon dinilai telah melakukan dugaan tindakan yang melawan hukum dengan sengaja membiarkan operasi tambang ilegal terus berjalan melalui skema penyusunan rencana tata ruang yang menyimpang dari aturan perundang-undangan.

​Meskipun secara regulasi nasional kewenangan perizinan tambang telah ditarik ke Pemerintah Pusat dan Provinsi, posisi Wali Kota Ambon dianggap sangat krusial sebagai “penjaga pintu” melalui kewenangan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dokumen inilah yang menentukan apakah suatu area boleh dieksploitasi atau wajib dilindungi.

Ungkapan ​Kritikan Pedas tersebut di sampaikan oleh Garda NKRI Kota Ambon, Mujahidin Buano kepada Radartipikor.com, melalui press rilis whatsAppnya, Rabu (21/01/2026 ). Menurutnya, Sikap Pemerintah Kota dianggap ambigu ini memancing reaksi keras dari Ketua Garda NKRI Kota Ambon, ” ujar Mujahidin Buano dengan tegas.

Mujahidin menilai pernyataan idealis Wali Kota tentang lingkungan selama ini hanyalah retorika untuk menutupi fakta lapangan.

​”Wali Kota Ambon jangan sok suci dan bicara idealis di depan rakyat, sementara fakta di lapangan menunjukkan tangan kekuasaannya turut serta dalam penyusunan rencana tata ruang yang memuluskan operasi beberapa tambang ilegal. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi tindakan yang sengaja melanggar hukum karena memberikan legitimasi ruang bagi aktivitas ilegal untuk terus merusak bumi Ambon,” tegasnya.

​Selain itu, Kata Mujahidin, Wali Kota juga diduga menggunakan dalih “koordinasi konflik sosial” di lapangan bukan untuk menegakkan aturan, melainkan untuk menjaga agar operasional tambang tetap berjalan meski diprotes warga. “Ini tindakan yang tidak sepatutnya diperbolehkan. Wali Kota seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum, bukan menjadi fasilitator bagi pelanggar aturan,” tambahnya.

BACA JUGA  Kapolri Tinjau Posko Pengungsian di Aceh Tamiang, Salurkan Bantuan ke Korban Bencana

Mujahidin ​mengatakan dugaan tindak Pertambangan ilegal tersebut bisa diancam dengan sanksi Pidana dan pemberhentian Tindakan “main mata” dalam penyusunan tata ruang untuk mengakomodasi tambang ilegal bukan tanpa konsekuensi hukum. Menurut Mujahidin Berdasarkan analisis hukum, Wali Kota Ambon dapat terjerat beberapa sanksi berat:IMG 20260121 WA0014

1. ​Pidana Tata Ruang: Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 Pasal 73, pejabat yang menerbitkan izin atau dokumen yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp500 juta, serta sanksi tambahan berupa pemberhentian secara tidak hormat.

2. ​Penyalahgunaan Wewenang (Tipikor): Jika terbukti ada unsur menguntungkan pihak lain atau korporasi melalui kebijakan tata ruang tersebut, Wali Kota dapat dijerat UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup.

3. ​Pidana Lingkungan Hidup: Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009, pembiaran terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal yang difasilitasi kebijakan daerah dapat menyeret kepala daerah pada pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

​​Kini, publik dan Garda NKRI Kota Ambon mendesak aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk segera memeriksa keterkaitan antara pemberian celah tata ruang tersebut dengan maraknya titik tambang ilegal di Kota Ambon. Masyarakat menuntut agar kebijakan daerah tidak lagi dijadikan alat untuk melegalkan perusakan lingkungan demi kepentingan segelintir pengusaha.

Ketua Garda NKRI juga menyampaikan bahwa akan terus mengawal masalah ini ke tingkat yang lebih serius yakni secara hukum, untuk menuruti pernyataan wali kota Ambon yang pernah menyampaikan dalam sebuah berita mengenai masalah ini bahwa beliau menantang laporkan ke APH.

Terkait hal sebut hinggs berita ini diturunkan Walikota Ambon belum bisa dihubungi guna untuk dimintai klarifikasinya.

BACA JUGA  Satpol-PP Kabupaten Buru Berwenang Menertibkan Aset Daerah dan Desa Jika Ada Laporan Resmi, Ini Penjelasan Kasatpol-PP

 

(Rin)