MalukuNamleaPemerintahan

Satpol-PP Kabupaten Buru Berwenang Menertibkan Aset Daerah dan Desa Jika Ada Laporan Resmi, Ini Penjelasan Kasatpol-PP

Namlea, Radartipikor.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Buru memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban atau penarikan terhadap aset-aset daerah maupun aset desa yang masih dikuasai oleh pihak lain.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Satpol-PP Kabupaten Buru, Syahril Haulussy, S.ST, kepada Radar Tipikor.com di ruang kantornya, Jalan Pasar Inpres Namlea, pada Senin (3/11/2025).

Menurut Haulussy, Satpol-PP mempunyai kewenangan untuk melakukan penertiban terhadap aset-aset Pemerintah Daerah (Pemda), baik kendaraan roda empat maupun roda dua. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini telah dilakukan secara aktif dalam beberapa bulan terakhir.

“Insya Allah di bulan-bulan kemarin, kami sudah banyak melakukan penarikan, salah satunya penarikan mobil, motor dan sudah diserahkan kepada Pemda,” ujar Kasatpol-PP.

Lebih lanjut, Haulussy menyatakan bahwa penertiban tersebut akan ditindaklanjuti oleh pimpinan tertinggi, meskipun hal itu tetap menjadi kewenangan Satpol-PP untuk menangani.

“Hanya nanti ditindaklanjuti langsung oleh pimpinan paling tertinggi, tapi itu adalah kewenangan kita untuk melihat hal tersebut,” ujar Kasatpol-PP.

Haulussy juga mengungkapkan adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kejaksaan Negeri Buru yang mengatur tentang aset-aset daerah. Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan aset yang lebih baik.

“Karena kenapa, aset-aset yang dimiliki oleh Daerah cukup besar, olehnya itu, kami cukup teliti mengingat aset tersebut bukan saja berada di dalam kota, namun asetnya banyak di luar kota,” ujar Syahril Haulussy, S.ST.

Melalui kerja sama antara Pemda dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Namlea, sudah ada sembilan mobil roda empat yang berhasil ditarik. Kesembilan mobil tersebut telah diserahterimakan dari Kejari Buru kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Buru.

Penyerahan aset tersebut diterima langsung oleh Bupati Buru, Ikram Umasugi, SE, dan berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Buru, sebagaimana dijelaskan Haulussy.

BACA JUGA  Polsek Namlea Sambangi 3 SMA di Kota Namlea: Ajak Pelajar Hindari Tawuran dan Konsumsi Miras

“sebut Haulussy.” (Catatan: Ini tampaknya bagian dari penjelasan sebelumnya, tapi tetap disertakan sesuai asli.)

Selain aset daerah, Haulussy menambahkan bahwa Satpol-PP juga mempunyai kewenangan untuk melakukan penertiban atau penarikan terhadap aset-aset desa yang masih dikuasai oleh mantan pejabat maupun mantan perangkat desa. Namun, hal ini hanya dilakukan apabila ada laporan resmi yang masuk ke Satpol-PP.

“Kami juga mempunyai kewenangan untuk melakukan penertiban atau penarikan terhadap aset-aset desa yang masih dikuasai oleh mantan pejabat maupun mantan perangkat desa. Asalkan ada laporan resmi kepada kita Satpol Pamong Praja,” tambahnya.

Dengan demikian, Satpol-PP Kabupaten Buru terus berkomitmen untuk menjaga aset-aset publik melalui penertiban yang sesuai prosedur, baik untuk aset daerah maupun desa, demi kepentingan masyarakat secara keseluruhan.

Liput (Rin).