PPK 3.1 Provinsi NTT Perintahkan Perbaikan Longsor Setelah Klarifikasi dengan Radar Tipikor
Labuan Bajo, RadarTipikor.Com – menemui salah satu pimpinan PPK 3.1 Provinsi NTT, Ibu DT, di kantor PPK 3.1 Provinsi NTT di Labuan Bajo, Rabu siang, 21 Januari 2026, pukul 12.25 WITA. Pertemuan itu digelar untuk meminta klarifikasi terkait pemberitaan yang dimuat Radar Tipikor sehari sebelumnya mengenai kondisi dan pemeliharaan ruas jalan yang mengalami longsor
Dalam pertemuan tersebut, Ibu DT menjelaskan durasi masa pemeliharaan proyek jalan yang menjadi sorotan publik. Menurutnya, “masa pemeliharaan jalan itu selama 365 hari, 1 tahun”, ujar Ibu DT saat memberikan keterangan kepada tim Radar Tipikor.
Mengenai penyebab longsor, Ibu DT menyampaikan bahwa cuaca ekstrem menjadi faktor utama yang memperburuk kondisi tebing di sejumlah titik. “dengan keadaan cuaca ekstrim ini angin dan hujan deras sehingga tebing itu mudah longsor,” kata Ibu DT, menjelaskan bagaimana intensitas hujan dan angin mempercepat terjadinya pergeseran tanah dan longsor.
Menindaklanjuti kondisi darurat di lapangan, Ibu DT langsung memerintahkan kontraktor pelaksana untuk segera melakukan perbaikan. Langkah ini ditempuh agar penanganan dapat dilakukan cepat dan terkoordinasi. PPK 3.1 Provinsi NTT juga menyepakati agar proses perbaikan didampingi oleh tim Radar Tipikor sehingga pengawasan dan pelaporan transparan dapat dilakukan di lapangan.
Ibu DT menegaskan komitmen untuk mempercepat penanganan demi keselamatan pengguna jalan serta kelancaran akses warga setempat. “saya perintahkan anggota kontraktor nya untuk melakukan perbaikan dan penanganan longsor supaya masyarakat setempat bisa melati jalan tersebut, pada khusus nya masyarakat desa tanjung Boleng dan lain- lain,” ujarnya di hadapan tim Radar Tipikor.
Klarifikasi serta perintah perbaikan dari PPK 3.1 Provinsi NTT dianggap sebagai langkah responsif untuk mengatasi kondisi darurat tersebut. Radar Tipikor akan terus memantau proses perbaikan di lapangan dan melaporkan perkembangan pekerjaan kepada publik secara berkala, sekaligus memastikan tindakan penanganan dilaksanakan sesuai ketentuan dan prioritas keselamatan masyarakat.
Liputan ; M. Fijay

