AmbonMahasiswa AmbonMalukuOpini

Malik Rumbouw: Mahasiswa Desak Penanganan Tegas terhadap Konflik Organisasi di Universitas Pattimura

Ambon, radartipikor.com — Malik Rumbouw, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pattimura, lewat siaran pers kepada Radar Tipikor, Kamis sore menyoroti tingginya frekuensi konflik antarkelompok organisasi kemahasiswaan di kampus yang menurutnya belum ditangani secara komprehensif.

Dalam siaran pers tersebut Rumbouw menyatakan bahwa kampus, yang semestinya menjadi ruang pembinaan karakter dan pengembangan intelektual, justru gagal menjamin rasa aman dan keharmonisan bagi mahasiswa. Menurutnya, gesekan yang berulang itu menyebabkan sebagian mahasiswa merasa tertekan secara mental dan takut untuk beraktivitas secara normal di lingkungan akademik.

Beberapa mahasiswa yang meminta agar nama mereka tidak disebutkan dilaporkan mengaku mengalami kecemasan setiap kali terjadi benturan antarorganisasi. “Kami datang untuk belajar, bukan untuk hidup dalam suasana konflik yang terus berulang. Tidak ada jaminan keamanan psikologis,” ujar salah satu mahasiswa.

Secara normatif, Rumbouw mengingatkan kewajiban perguruan tinggi untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif. Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dimana Pasal 4 menegaskan fungsi pendidikan tinggi dalam mengembangkan kemampuan serta membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat. Pasal 6 UU itu juga menekankan prinsip penyelenggaraan pendidikan yang demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif.

Tak hanya itu, Rumbouw juga mengaitkan jaminan perlindungan hak mahasiswa dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan hak setiap orang atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan. “Jika mahasiswa mengalami trauma akibat konflik yang tidak tertangani, maka hal ini patut menjadi perhatian serius institusi,” tegasnya.

Rumbouw menyoroti peran Wakil Rektor III yang membidangi kemahasiswaan. Ia menegaskan bahwa pejabat tersebut memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan pembinaan organisasi berjalan sehat. Menurut Rumbouw, minimnya mediasi yang efektif serta pendekatan preventif yang kurang memadai menjadi salah satu faktor yang memperkeruh situasi. Ia juga menyebut adanya pola komunikasi birokrasi yang kaku dan kurang responsif, sehingga memperbesar jarak antara mahasiswa dan pimpinan kampus.

BACA JUGA  Apel Gabungan: Kapolres Buru dan Dandim 1506/Namlea Pastikan Kesiapan Operasi PETI

Pengamat pendidikan di Ambon yang dihubungi memberi pandangan bahwa masalah harmonisasi kemahasiswaan lebih dari sekadar persoalan teknis — ia menyebut bahwa persoalan ini menyangkut gaya kepemimpinan dan kebijakan di bidang kemahasiswaan. “Jika konflik terus berulang tanpa penyelesaian sistematis, maka perlu evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan gaya kepemimpinan di bidang kemahasiswaan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Wakil Rektor III Universitas Pattimura menanggapi tudingan tersebut. Mahasiswa berharap pihak universitas mengambil langkah konkret, antara lain menyelenggarakan forum dialog terbuka, menyediakan pendampingan psikologis, serta melakukan evaluasi terhadap kebijakan organisasi kemahasiswaan agar kampus kembali menjadi ruang yang aman dan inklusif bagi seluruh civitas akademika.

Situasi ini, menurut Rumbouw, menjadi alarm bagi manajemen universitas untuk melakukan pembenahan internal. Tanpa tindakan tegas dan transparan, dikhawatirkan konflik yang berulang akan terus meninggalkan luka psikologis di kalangan mahasiswa sekaligus mencederai marwah institusi pendidikan tinggi di Maluku.

 

Reporter: RT.RH.