HukumMalukuMaluku Tengah

Dianggap Biadab Pejuang Informasi Di Bordir Makian Kotor : Group WhatsApp “Ana Huta ” Jadi Sarang Penghinaan Insan Pers

Malteng, Radartipikor.com – Kebebasan Pers dan martabat pemberi informasi kembali diinjak-injak oleh oknum tak beradab. Dalam sebuah rentetan tangkapan layar yang bocor ke publik, grup WhatsApp “Ana Huta REAL TENGGO” mendadak viral karena berisi “sampah” makian yang ditujukan kepada pihak yang
mencoba melakukan fungsi kontrol sosial melalui media KRIMSUS88.COM.

Arogansi dan Caci Maki yang Melewati Batas Konflik bermula
saat sebuah informasi terkait tumpukan jerigen di area dermaga diunggah ke media sosial. Bukannya menanggapi dengan fakta, oknum dalam grup tersebut justru membalas dengan kebrutalan verbal,”ujar awak media Krimsus88. com pada 15 Mei 2026, kemarin

Pengguna dengan nama elmeyrakhanza dan Giovani Afdal terpantau melontarkan serangan yang tidak hanya merendahkan intelektualitas, tapi juga menyerang kehormatan secara seksual dengan kata-kata kotor yang sangat menjijikkan. Korban disemprot dengan kalimat “Posting apa-apa di FB tu pake otak sdiki” dan tuduhan tak berdasar bahwa informasi tersebut hanyalah upaya “cari pamor,” ucap korban

IMG 20260516 WA0013
Foto : Sandi Olong ( Yg melontarkan makian kotor terhadap Wartawan Krimsus88.com )

Ancaman Pidana Menanti:

Jeratan UU ITE dan KUHP
Tindakan penghinaan dan caci maki yang terekam dalam gambar 73475.jpg, 73477.jpg, dan 73505
.jpg bukan sekadar masalah etika, melainkan pelanggaran hukum serius di Indonesia. Para pelaku dapat terancam pasal berlapis:

UU ITE Pasal 27 ayat (3): Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun.

UU ITE Pasal 45 ayat (1): Mengatur tentang sanksi pidana bagi mereka yang menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan atau kata-kata kotor di ruang digital.
KUHP Pasal 310 & 311: Tentang penghinaan dan fitnah yang dilakukan di muka umum, yang dalam hal ini adalah grup WhatsApp yang bersifat komunal.

BACA JUGA  Kapolres PematangSiantar Janji Beri Hadiah 40 Juta Bagi Pengungkap Narkoba

UU Pers No. 40 Tahun 1999: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan fungsi pers dapat dipidana penjara.

Kesimpulan: Hukum Harus Tegak!
Arogansi oknum di grup “Ana Huta REAL TENGGO” menjadi bukti nyata betapa rendahnya literasi digital dan penghormatan terhadap profesi jurnalis di wilayah tersebut. Bukti digital dalam gambar 73475.jpg, 73477.jpg, dan 73505.jpg sudah lebih dari cukup bagi aparat penegak hukum untuk menyeret para “jagoan ketik” ini ke balik jeruji besi.

Publik menuntut tindakan tegas! Jangan biarkan makian kotor membungkam kebenaran.

(Rin)