PT PLN Wilayah Maluku–Maluku Utara Disomasi karena Diduga Menebang Pohon Tanpa Ganti
Namlea, radartipikor.com — Pihak keluarga pemilik lahan di Desa Waewali, Kecamatan Leksula, Kabupaten Buru Selatan, melayangkan somasi kepada PT PLN (Persero) Wilayah Maluku–Maluku Utara atas dugaan penebangan pohon tanpa ganti rugi. Somasi atau peringatan hukum tersebut dilayangkan oleh Anshar Betekeneng, SH, yang bertindak selaku ahli waris pemilik lahan dan pemilik pohon di lokasi terkait. Surat somasi bernomor 001/B/PB-BPHI/AMB/SOM/XI/2025 ini disampaikan melalui rilis WhatsApp kepada Radartipikor.com pada Rabu, 17 Desember 2025.
Menurut keterangannya, somasi diajukan setelah ditemukan adanya penebangan pohon — termasuk pohon kelapa — yang diduga dilakukan oleh petugas atau kontraktor pelaksana PT PLN di atas lahan milik pihak pertama tanpa persetujuan tertulis dari pemilik dan tanpa pembayaran ganti rugi atas lahan maupun tanaman produktif tersebut. Pihak penggugat menyatakan tindakan itu menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi keluarga pemilik lahan.
Dalam somasinya, pihak pertama mengutip sejumlah peraturan perundang-undangan yang dinilai dilanggar oleh tindakan penebangan sepihak tersebut, antara lain: “Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, yang menegaskan bahwa ganti kerugian adalah penggantian yang layak dan adil”; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 47 ayat (3), yang mengatur kewajiban memberikan ganti rugi yang layak kepada pemilik tanah atas penggunaan lahan untuk instalasi ketenagalistrikan; serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah yang menegaskan cara pelaksanaan pengadaan tanah harus disertai pemberian ganti kerugian yang layak dan adil. Selain itu, somasi juga merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 yang menegaskan bahwa pemberian ganti rugi atas tanaman wajib dilakukan sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1365 tentang perbuatan melawan hukum, serta ancaman pidana dalam KUHP terkait perusakan barang milik orang lain (termasuk tanaman/pohon).
Berdasarkan dugaan pelanggaran tersebut, pihak pertama menuntut PT PLN (Persero) Wilayah Maluku–Maluku Utara untuk:
1. Mengakui dan bertanggung jawab atas penebangan pohon yang terjadi di lahan milik pihak pertama;
2. Melakukan pembayaran ganti rugi atas nilai lahan (apabila ada pemanfaatan), nilai pohon kelapa dan tanaman lainnya, serta mengganti kerugian ekonomi yang timbul;
3. Menyelenggarakan pertemuan klarifikasi resmi untuk menyelesaikan permasalahan ini dalam jangka waktu 4 x 24 jam sejak surat somasi diterima.
Somasi juga memperingatkan bahwa apabila pihak kedua tidak memberikan tanggapan atau tidak memenuhi kewajibannya dalam tenggat waktu yang ditentukan, pihak pertama berencana menempuh jalur hukum pidana dan/atau perdata atas dasar perbuatan melawan hukum. Selain itu, pihak pertama menyatakan akan melaporkan perkara ini kepada Pemerintah Daerah, Ombudsman RI, dan instansi terkait lainnya.
Surat somasi tersebut disusun oleh Anshar Betekeneng yang juga tercatat menjabat sebagai Direktur Badan Pengawasan Hukum Indonesia. Dalam berkas somasi dilampirkan dokumentasi berupa foto penebangan pohon kelapa dan bukti pemasangan tiang listrik di lokasi yang menjadi sengketa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PT PLN (Persero) Wilayah Maluku–Maluku Utara mengenai somasi dan tuntutan yang diajukan.
Liputan: Rin.

