Gunung BotakKabupaten BuruMaluku

Koperasi Wajib Patuhi Mekanisme Salampessy : Teknis Dan Izin Resmi Dalam Pengelolaan IPR.

Namlea, Radartipikor.com – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Gunung Botak, Dr.Jalaludin Salampessy, menegaskan sejumlah aturan teknis yang wajib dipatuhi oleh 10 koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama para ketua koperasi di ruang rapat lantai II Kantor Bupati Buru pada Selasa (2/11/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Salampessy menjelaskan bahwa langkah awal yang harus dilakukan setiap koperasi adalah penetapan koordinat wilayah kerja seluas 10 hektare. Setelah itu, area tersebut akan diberikan patok sesuai titik koordinat yang ditetapkan dan menjadi lokasi resmi kegiatan pengelolaan oleh masing-masing koperasi.

“Kami telah bertemu dengan paraketua koperasi untuk membahas beberapa hal teknis terkait sosialisasi awal mekanisme eksploitasi dan pemanfaatan IPR. Koordinat tiap 10 hektare harus ditetapkan dan dipatok. Area itulah yang dikelola koperasi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas pendukung di lokasi pertambangan, seperti penggunaan bahan kimia dan teknis operasional lainnya, harus melalui izin resmi. Tidak boleh ada kegiatan tanpa persetujuan pemerintah maupun prosedur yang berlaku.

Selain itu, setiap koperasi wajib mengikuti evaluasi dari instansi Lingkungan hidup terkait pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam, termasuk memastikan aktivitas pertambangan tidak merusak keberlanjutan ekosistem.

Salampessy juga menekankan pentingnya kontribusi koperasi terhadap kesejahteraan masyarakat. Karena itu, sistem perekrutan tenaga kerja harus sejalan dengan Rencana Tata Ruang (RTR) dan rencana pengelolaan penambangan.

“Koperasi harus mampu bekerja sama dan memberi manfaat bagi masyarakat. Ketentuan pajak dan aturan lain yang berlaku wajib dipatuhi,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh arahan yang diberikan selaras dengan instruksi Wakapolda, Pangdam, dan pemerintah Provinsi Maluku, serta merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden agar pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara logis, berkelanjutan, dan bermanfaat luas bagi rakyat.

BACA JUGA  Dana RP : 1,98 M Raib Tanpa Jejak Gemapera Bursel Desak Bupati Copot Kadinkes Namrole

“Menjaga keberlanjutan lingkungan dan memaksimalkan manfaat sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat adalah tujuan utama,” tutup Salampessy.

( TH ).