Cemburu Buta, Suami di Ratatotok Tega Habisi Nyawa Istri Menggunakan Senjata Tajam
MITRA, radartipikor.com– Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Tenggara (Mitra) berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang menggemparkan warga Desa Ratatotok Dua, Kecamatan Ratatotok. Kabupaten Minahasa Tenggara. Seorang suami berinisial NM alias Noval (28), tega menganiaya istrinya sendiri, Azzahra Dolo Lantung (17), hingga meninggal dunia menggunakan sebilah pisau badik pada Senin 13/04/2026.
Peristiwa berdarah ini bermula saat tersangka NM mengurung korban di dalam rumah. Didorong rasa cemburu yang hebat dan tuduhan perselingkuhan, tersangka membawa korban ke dalam kamar secara paksa.
Di dalam kamar tersebut, tersangka menduduki perut korban sambil menodongkan pisau badik, mendesak korban untuk mengakui dugaan hubungan gelap dengan pria lain. Dalam kondisi tertekan dan terancam nyawanya, korban akhirnya menuruti kemauan tersangka dengan memberikan pengakuan.
Mendengar pengakuan tersebut, tersangka langsung gelap mata dan menikam korban berkali-kali secara membabi buta.
Luka Tusuk: Dua di bagian dada, satu di perut, dan satu di paha.
Upaya Penyelamatan: Meski terluka parah, korban sempat berusaha lari ke ruang tamu saat pintu dibuka. Namun, tersangka kembali mengejar dan menikam punggung korban.
Korban berhasil keluar rumah dan ditolong oleh tetangga sekitar untuk dilarikan ke RS Ratatotok. Namun nahas, nyawa remaja berusia 17 tahun tersebut tidak dapat diselamatkan.
Kapolres Mitra, AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han., mengonfirmasi bahwa korban meninggal dunia diduga akibat pendarahan hebat.
“Hasil pemeriksaan awal, korban mengalami luka tusuk sebanyak empat titik. Dugaan sementara, kematian disebabkan oleh kehabisan darah akibat luka-luka tersebut,” jelas AKBP Handoko.
Beliau menegaskan bahwa motif utama dalam kasus ini adalah konflik rumah tangga yang dipicu api cemburu. Saat ini, pihak penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk melengkapi bukti-bukti di lapangan.
Akibat tindakan kejinya, tersangka NM kini terancam mendekam di penjara dalam waktu yang sangat lama. Penyidik menerapkan pasal berlapis untuk menjerat tersangka, di antaranya:
UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Pasal 459 sub Pasal 458 ayat (1) terkait tindak pidana terhadap nyawa.
UU No. 35 Tahun 2014 (Perlindungan Anak): Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76 C (mengingat usia korban masih 17 tahun).
UU No. 23 Tahun 2004 (KDRT): Pasal 44 ayat 3 sub ayat 2 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
KUHP Baru: Pasal 307 ayat 1.
Saat ini tersangka NM telah mendekam di sel tahanan Polres Mitra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Masyar)

