AmbonMalukuTrending

Inspektorat Dinilai Lengah, IMM Desak Tindakan Tegas atas Temuan BPK TA 2024 di Disdik, Dinkes, dan Dinsos Buru

Namlea, Radartipikor.com — Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Buru mengecam sikap Inspektorat Kabupaten Buru yang dinilai belum mengambil langkah konkret dan transparan dalam menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial Kabupaten Buru.

Ketua Bidang Kaderisasi IMM Cabang Buru, Rais Solisa, menyatakan temuan BPK tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan administratif. Menurutnya, substansi temuan tersebut mengindikasikan kelemahan serius dalam pengelolaan keuangan daerah yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Jika temuan BPK dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan tindak lanjut, maka itu sama saja dengan membuka ruang pembiaran terhadap dugaan penyimpangan uang rakyat. Inspektorat tidak boleh pasif, apalagi kompromistis,” tegas Rais Solisa kepada Radartipikor.com.

Solisa menambahkan bahwa OPD yang menjadi sorotan BPK adalah sektor pelayanan dasar yang menyangkut hak masyarakat luas. Karena itu, setiap penyimpangan anggaran diyakininya akan menimbulkan dampak sosial yang signifikan terhadap kualitas layanan publik.IMG 20260128 WA0000Secara hukum, kata Solisa, temuan BPK bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan. “Dalam konteks pemerintahan daerah, Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki kewajiban melakukan pemeriksaan lanjutan, memastikan rekomendasi BPK dijalankan, serta mengawal pemulihan kerugian negara apabila ditemukan,” ujarnya, merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

Ketiadaan informasi terbuka mengenai progres tindak lanjut temuan BPK juga menurut IMM menimbulkan pertanyaan publik mengenai independensi fungsi pengawasan Inspektorat. Apakah Inspektorat menjalankan tugasnya secara objektif, atau justru terjebak dalam dinamika birokrasi yang melemahkan efektivitas pengawasan?

“Inspektorat itu bukan stempel administrasi. Inspektorat adalah garda awal penegakan akuntabilitas. Jika ada indikasi pelanggaran hukum, maka rekomendasinya harus jelas dan berani, termasuk meneruskan ke aparat penegak hukum,” kata Solisa.

BACA JUGA  Akibat Guyuran Hujan Deras, Puluhan Rumah dan Jalan di Desa Karang Jaya Terendam

IMM Kabupaten Buru mengingatkan bahwa pembiaran atas temuan BPK berpotensi mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Ketika sektor pendidikan, kesehatan, dan sosial diselimuti dugaan persoalan anggaran, yang dirugikan bukan hanya keuangan negara tetapi juga kualitas pelayanan publik yang dinikmati warga.

Sebagai organisasi yang mengaku mewakili suara mahasiswa dan kepentingan publik, IMM Cabang Buru menegaskan akan terus mengawal proses tindak lanjut temuan BPK. Mereka menuntut Inspektorat menjalankan kewenangannya secara profesional, objektif, dan transparan, serta memastikan tidak ada OPD yang kebal dari proses pemeriksaan karena faktor jabatan atau kedekatan kekuasaan.

“Kami tidak ingin temuan BPK hanya menjadi dokumen tahunan tanpa makna. Harus ada tindakan nyata, ada kejelasan, dan ada pertanggungjawaban. Jika tidak, IMM Buru akan terus bersuara dan bergerak,” pungkas Rais Solisa.

 

Liputan: Rin