Dugaan Suap Proyek Infrastruktur di MBD Kini Kian Disorot, Publik Dorong Penanganan Naik ke Tingkat Nasional
Ambon, Radartipikor.com — Pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) kembali berada dalam pusaran perhatian publik. Dugaan praktik suap dan gratifikasi yang diduga terjadi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek dinilai belum mendapatkan penanganan yang tegas dan transparan dari aparat penegak hukum di daerah setempat.
Berbagai informasi yang berkembang di masyarakat mengarah pada adanya pola pengelolaan anggaran yang dinilai tidak lazim. Proyek-proyek yang bersumber dari keuangan negara tersebut diduga sarat kepentingan dan berpotensi menyimpang dari prinsip tata kelola yang akuntabel.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Mimbar Peradaban Indonesia Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Maluku, Saldi Matdoan, kepada Radartipikor.com, Selasa (27/01/2026). Ia menjelaskan bahwa sejumlah laporan warga diketahui telah disampaikan kepada aparat penegak hukum di Maluku. Bahkan proses pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap beberapa pihak disebut telah dilakukan. Namun hingga kini publik belum memperoleh kejelasan mengenai status maupun perkembangan penanganan kasus tersebut, bebernya.
Lebih lanjut, menurut Saldi, kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait komitmen penegakan hukum di tingkat daerah. Alih-alih menunjukkan progres, penanganan perkara justru dinilai berjalan lambat dan minim informasi, sehingga memunculkan spekulasi serta ketidakpercayaan publik.

Sorotan masyarakat mengarah pada beberapa proyek bernilai miliaran rupiah, di antaranya pembangunan jalan sirtu Tihuleli dan TPU di Kecamatan Letti dengan nilai kontrak sekitar Rp 882 juta; pembangunan Jalan Lapen di Desa Tomra yang mendekati Rp 1 miliar; serta peningkatan Jalan SP Batumiau–Luhuleli dengan anggaran hampir Rp 2 miliar.
Selain itu, kata Saldi, besarnya nilai anggaran proyek tersebut memicu dugaan adanya proses di luar mekanisme resmi sebelum pekerjaan fisik dilaksanakan. Dugaan mengenai aliran dana, pemberian keuntungan, maupun keterlibatan pihak-pihak yang memiliki relasi dengan pejabat daerah menjadi perhatian serius masyarakat, ujarnya.
Ketua Umum DPD MABAR Maluku, Saldi Matdoan, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana publik harus ditangani secara serius dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian. Menurut Saldi, Kejaksaan Tinggi Maluku dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku memiliki kewenangan penuh untuk menindaklanjuti dugaan tersebut. Namun ia mengingatkan bahwa lambannya penanganan justru berpotensi memperkuat asumsi negatif di tengah masyarakat, jelasnya.
“Penanganan dugaan penyimpangan anggaran negara harus dilakukan secara terbuka dan terukur. Ketika menyangkut uang rakyat dalam jumlah besar, publik berhak mendapatkan kepastian hukum,” ujar Saldi. Ia menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Namun prinsip tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengendurkan proses hukum atau menghindari pengusutan secara menyeluruh.
Saldi memastikan pihaknya akan terus mengawal kasus ini. Apabila tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum di daerah dalam waktu dekat, maka upaya pelaporan ke tingkat pusat akan ditempuh.
Menurutnya, pelibatan Kejaksaan Agung RI dan Mabes Polri menjadi langkah strategis guna memastikan proses penegakan hukum berjalan independen, profesional, dan bebas dari kepentingan lokal.
Publik berharap penanganan dugaan suap proyek di Kabupaten Maluku Barat Daya tidak berhenti pada tahap klarifikasi semata, melainkan berujung pada penegakan hukum yang tegas sebagai bentuk komitmen negara dalam menjaga integritas pengelolaan anggaran publik.
Liput: Rin

