HukrimHukumKabupaten BuruMalukuNamleaTonk IlegalTrendingViral

Darurat Lingkungan di Waploy: Limbah B3 dari Tong Ilegal Ancam Sumur Warga

NAMLEA, radartipikor.com Ancaman serius membayangi warga Desa Waploy, Kecamatan Lolongguba, Kabupaten Buru, Maluku. Maraknya aktivitas pertambangan emas ilegal dengan metode tong yang beroperasi di dekat pemukiman penduduk dikhawatirkan mencemari sumur-sumur warga dengan limbah bahan beracun berbahaya (B3).

Sumur yang menjadi sumber air bersih sehari-hari warga terancam tercemar menyusul aktivitas tong ilegal yang berjarak sangat dekat dengan pemukiman. Situasi semakin memprihatinkan karena lokasi penampungan limbah dari proses pengolahan metode tong berada persis di dekat sumur-sumur warga.

“Jarak antara tong dengan rumah warga, terutama di jalur II, III, dan VI, hanya sekitar 25 hingga 50 meter. Dengan jarak yang begitu dekat, sangat berpotensi terjadi pencemaran zat beracun terhadap sumur-sumur warga,” ungkap seorang sumber warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan kepada Radartipikor.com, beberapa waktu lalu.

Warga mengecam keras keberadaan sejumlah unit tong ilegal yang beroperasi menggunakan bahan beracun berbahaya seperti sianida (CN), soda api (kaustik), dan karbon di sejumlah jalur yang berdekatan dengan pemukiman.

Ancaman Ganda: Pencemaran dan Kerusakan Infrastruktur

Tak hanya ancaman pencemaran sumur, sumber yang sama mengungkapkan bahwa aktivitas tong ilegal juga berdampak pada kerusakan jalan di dalam kampung. Jalan di jalur II, III, dan VI nyaris setiap hari dilintasi mobil dumptruck pengangkut material dan limbah tromol, terutama di musim penghujan seperti saat ini.

“Jalan-jalan utama di dalam kampung rusak parah akibat setiap saat mobil dumptruck pengangkut material limbah tromol melintas, apalagi di musim penghujan seperti sekarang,” ujar sumber.

Identifikasi Pemilik Tong Ilegal di Waploy

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah nama disebut-sebut sebagai pemilik tong yang beroperasi di Desa Waploy. Mereka rata-rata merupakan pemain lama di kawasan tambang emas Gunung Botak.

BACA JUGA  Negara Dinilai Gagal Kelola Gunung Botak: Anggaran Miliaran Ludes, Tambang Ilegal Malah Menjamur

Sultan disebut memiliki 3 unit tong yang terletak di Jalur II Desa Waploy. Ia dikenal luas sebagai salah satu bos dan donatur terbesar di kawasan tambang emas Gunung Botak.

Pian disebut memiliki 4 unit tong yang terletak di Jalur III Desa Waploy, berdekatan dengan Kantor UPTD Pertanian Kecamatan Lolongguba.

Sementara itu, lokasi tong di Jalur VI yang jaraknya dekat dengan pemakaman umum di Desa Waploy dikelola oleh Adhy Halilintar.

Dewa, yang disebut-sebut sebagai warga Desa Parbulu, diduga memiliki satu unit tong yang masih dalam proses pembuatan di Desa Waploy. Informasi yang berkembang menyebutkan, Dewa dikenal sebagai bandar penjual bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti sianida (CN), karbon, dan soda api (kaustik) untuk kebutuhan di kawasan tambang emas Gunung Botak.

IMG 20260313 WA0016
Gambar : Tong yang di duga milik Hj Sultan warga Namlea.
Warga Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak

Warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas terhadap pemilik tong maupun pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana pertambangan ilegal di wilayah pemukiman.

“Semua aktivitas tong segera dihentikan. Apabila tidak, sumur warga dipastikan tidak dapat lagi difungsikan untuk kebutuhan sehari-hari akibat telah tercemar limbah zat racun berbahaya,” desak seorang sumber.

Warga juga mempertanyakan mengapa sekian unit tong yang beroperasi di Desa Waploy tidak dilakukan penindakan hukum oleh Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Polres Buru. Padahal, pada awal Januari 2026, Polres Buru gencar melakukan penindakan di sejumlah lokasi tong seperti di Desa Dava, Widet, dan Waereman, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.

Namun yang terlihat di lapangan, menurut sumber, aparat dari Polsek Waeapo hanya mendatangi lokasi tong dan menyuruh pemiliknya menghentikan aktivitas tanpa ada tindakan hukum lebih lanjut.

BACA JUGA  Sampai saat ini pemilik Tong, Dompeng dan Rendaman Tambang Mas Masih terus beroprasi

Kondisi inilah yang menyebabkan sumber menilai aktivitas tong ilegal tersebut diduga “dibacking” oleh oknum-oknum tertentu.

Harapan Warga dan Sikap Aparat

Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan menertibkan seluruh aktivitas tong ilegal di wilayah pemukiman sebelum dampak yang lebih besar terjadi, baik terhadap kesehatan warga maupun kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Waeapo belum memberikan klarifikasi resmi terkait maraknya aktivitas tong ilegal yang dekat dengan pemukiman warga dan berpotensi mencemari sumur warga, meskipun sebelumnya telah dikonfirmasi oleh media ini.

Berita ini merupakan hasil verifikasi berdasarkan keterangan sejumlah sumber di lapangan. Redaksi terus memantau perkembangan kasus ini. Konfirmasi kepada pihak kepolisian dan instansi terkait masih terus diupayakan.

 

(RT.RH)