Eks Pejabat Desa Waemangit Diduga Menghambat Penyerahan LPJ dan Menyalahgunakan Dana Tahap
Namlea, Radartipikor.com — Sejumlah pihak di Desa Waemangit menuding eks pejabat kepala desa, Yati Paihali, melakukan penyalahgunaan dana tahap I Tahun 2025 serta diduga menghambat penyerahan laporan pertanggungjawaban (LPJ). Hingga kini, dokumen LPJ tersebut belum diserahkan ke pihak-pihak terkait.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Waemangit menyampaikan bahwa sampai saat ini LPJ belum diterima. “LPJ hingga saat ini belum diserahkan oleh eks pejabat tersebut; kami menemui kendala cukup serius,” ujar ketua BPD, menjelaskan alasan tertundanya administrasi pertanggungjawaban kegiatan.
Menurut keterangan BPD, sejumlah dugaan penyimpangan pada pelaksanaan program ketahanan pangan tahap I menjadi alasan utama kekhawatiran warga. Dana senilai Rp57 juta telah dicairkan, namun dari pengamatan di lapangan, lahan seluas satu hektar tidak ada tanaman hortikultura yang terlihat ditanam. Malah, lahan tersebut kini kembali dipenuhi rerumputan. Selain itu, terdapat tujuh warga yang sampai sekarang belum menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang semestinya merupakan bagian dari program tersebut.
Masalah lain yang diungkapkan oleh BPD adalah soal pengadaan lampu mercury. “Harga lampu mercury senilai sekitar Rp22 juta, namun baru diserahkan Rp10 juta kepada pihak pengadaan. Sampai sekarang belum diketahui lampu-lampu itu berada di mana,” kata ketua BPD. Kondisi inilah yang menurutnya menjadi salah satu sebab LPJ belum bisa diserahkan secara lengkap meskipun eks pejabat yang bersangkutan sudah beberapa kali berjanji.
Camat Air Buaya, Usprin Dwila, menyatakan pihak kecamatan pernah memanggil Yati Paihali untuk diminta menyerahkan LPJ. “Kami pernah memanggil Ibu Yati Paihali, dan ia berjanji akan menyerahkan LPJ, tapi sampai saat ini laporan itu belum diserahkan,” ujar Usprin kepada wartawan beberapa waktu lalu. Dia menambahkan bahwa apabila ada laporan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan anggaran, pemeriksaan tidak bisa dilanjutkan sebelum LPJ resmi diterima oleh aparat kecamatan. “Kalaupun ada laporan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan anggaran oleh Ibu Yati, pemeriksaan belum bisa dilakukan, kecuali LPJ telah kita terima,” ujar Usprin.
Sementara itu, Sekretaris Desa Waemangit yang dikonfirmasi Radartipikor.com mengatakan bahwa selama pelaksanaan program ketahanan pangan ia sebagai ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak pernah dilibatkan oleh pihak pelaksana. “Untuk program ketahanan pangan, walau saya ketua TPK, tapi selama program ketahanan pangan berlangsung saya tidak pernah dilibatkan,” ucapnya, menyiratkan adanya ketidakberesan dalam mekanisme pelaksanaan kegiatan di tingkat desa.
Kepala Desa Waemangit saat ini, Saleh, membenarkan bahwa LPJ belum diserahkan oleh eks pejabat desa tersebut meski BPD dan tim verifikasi telah berulang kali meminta. “Saya membenarkan sampai saat ini LPJ belum diserahkan Ibu Yati kepada kami, walau BPD dan tim verifikasi sudah berulang kali melakukan permintaan,” kata Saleh. Menurut Saleh, eks pejabat tersebut diduga sengaja menghambat penyerahan LPJ dengan alasan ingin mempertahankan dana yang menurutnya terkait dengan kegiatannya di tahap pertama padahal anggarannya masih tercatat di tahap dua. “Ia berkeinginan keras yang kegiatannya ia selesaikan di tahap satu, tapi anggarannya masih ada di tahap dua. Saya harus kembalikan kepada eks pejabat desa, Ibu Yati. Permintaan ini tidak mungkin saya penuhi karena yang bertanggung jawab atas dana tersebut adalah saya, dan ini bukan uang pribadi tapi uang negara,” jelas Saleh.
Dalam konfirmasi kepada Radartipikor.com pada Jumat (23/10/2025), Yati Paihali menjelaskan bahwa dirinya telah dipanggil oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Ia mengatakan akan menyelesaikan persoalan administrasi setelah bendahara kembali dari Ambon. “Saya lagi menunggu bendahara balik dari Ambon, kami selesaikan laporan dan menyerahkan nanti ke pihak kecamatan,” ujar Yati kepada wartawan.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Buru, Haris Syukur, membenarkan pihaknya telah memanggil Yati dan menyatakan akan turun untuk menindaklanjuti persoalan ini. “Kami memanggilnya. Ibu Yati menghadap di kantor, dan dalam sehari dua saya akan turun ke sana untuk menindaklanjutinya,” kata Haris singkat ketika dikonfirmasi.
Kasus ini menimbulkan sorotan publik karena menyangkut penggunaan dana negara untuk program ketahanan pangan serta keterlambatan penyerahan LPJ yang menjadi prasyarat bagi proses verifikasi dan bila perlu audit lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, proses penyelesaian administrasi dan tindak lanjut dari pihak dinas serta hasil verifikasi di tingkat desa masih dinantikan masyarakat Waemangit.
Liput: Rin.

