HukumMinahasa tenggaraSulawesi utaraViral

SPBN RATATOTOK UNTUK SIAPA? Surat Rekomendasi Dinas Perikanan Tak Laku, Transaksi BBM Diduga Gunakan Jalur Belakang

Mitra, radartipikor.com – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Ratatotok, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara menjadi sorotan tajam. Fasilitas negara yang seharusnya menjadi penopang hidup nelayan kecil kini dipertanyakan peruntukannya. Surat rekomendasi resmi dari Dinas Perikanan yang menjadi syarat sah nelayan untuk memperoleh Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi disinyalir tak berharga di tempat ini, Pada 04/09/2026

Sejumlah nelayan mengeluhkan rumitnya alur distribusi BBM di SPBN Ratatotok. Alih-alih melayani pembelian berdasarkan prosedur dan dokumen resmi pemerintah, regulasi seolah dibuat sendiri oleh pengelola.

Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya praktik perantara dalam transaksi BBM. Dahri Pakaya, salah satu pihak pengelola SPBN Ratatotok, secara gamblang mengarahkan pemesanan BBM untuk dititipkan melalui seseorang bernama Pak Hamka dengan mekanisme pembayaran tunai (cash).

“Ustadz bilang kalau order BBM titip Pak Hamka,” ungkap sumber menirukan arahan dari Dahri Pakaya.

Legitimasi Perantara: Apa dasar aturan yang mewajibkan pembayaran dilakukan secara cash dan dititipkan kepada Pak Hamka? Apakah Pak Hamka merupakan petugas resmi yang ditunjuk secara sah oleh instansi berwenang.

Transparansi Sistem: Apakah setiap transaksi tunai yang berjalan lewat alur tersebut dicatat secara resmi dalam sistem atau disertai nota resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pengabaian Dokumen Negara: Mengapa surat rekomendasi dari Dinas Perikanan—yang merupankan dasar hukum utama alokasi BBM subsidi nelayan—tidak berlaku di SPBN Ratatotok.

Praktik semacam ini rawan memicu penyimpangan alokasi BBM bersubsidi yang seharusnya menjadi hak mutlak nelayan kecil. Pengabaian terhadap surat rekomendasi dinas dan penggunaan jalur pembayaran non-prosedural berpotensi melanggar regulasi tata kelola distribusi BBM bersubsidi.

Upaya konfirmasi dan verifikasi telah dilakukan. Pihak media mencoba menghubungi Dahri Pakaya selaku pengelola SPBN Ratatotok melalui saluran WhatsApp +628525689xxxx untuk meminta tanggapan resmi terkait carut-marut tata kelola ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, Dahri Pakaya memilih bungkam dan tidak memberikan respon maupun penjelasan.

BACA JUGA  Hari Bhakti Adyaksa yang ke-63, Momentum Bagi Korps Adyaksa Meningkatkan Pelayanan dan Meningkatkan Kepercayaan Publik

Masyarakat dan kelompok nelayan mendesak Dinas Perikanan, BPH Migas, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menertibkan dugaan penyimpangan di SPBN Ratatotok agar BBM bersubsidi benar-benar jatuh ke tangan yang berhak.

(Masyar)