HukumKabupaten BuruMalukuOpiniTambang IlegalTrendingViral

Aktivis Desak Transparansi Gubernur Maluku Terkait Konflik Izin Tambang: “Hukum Jangan Kalah oleh Setoran!”

AMBON, radartipikor.com – Carut-marut legitimasi pengelolaan tambang emas di Kabupaten Buru kembali memanas. Ketua Garda NKRI sekaligus Aktivis Lingkungan Maluku, Mujahidin Buano, menyoroti adanya dugaan tebang pilih serta ketidakadilan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku dalam memberikan izin operasional kepada perusahaan tambang.

​Fokus utama polemik ini tertuju pada perbandingan nasib antara PT Global Emas Bupolo milik Hj. Mansur Lataka dengan PT Harmoni Alam Manise (anak perusahaan PT Wanshuai Indo Mining) milik Ibu Helena Ismail.

​Menurut Mujahidin, PT Global Emas Bupolo sejatinya telah memenuhi seluruh prasyarat hukum dan administrasi yang diperlukan. Dokumen-dokumen krusial telah dikantongi, di antaranya:

– ​Rekomendasi resmi dari Bupati Kabupaten Buru.

– ​Dukungan penuh dari para ahli waris pemilik lahan.

– ​Tanda tangan dukungan dari Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun.

– ​Kajian Ilmiah Amdal Net hasil kerja sama dengan Universitas Pattimura.

– ​Kesepakatan strategis dengan 9 koperasi lokal.

​”Anehnya, meski berkas sudah mengendap di meja Gubernur Maluku selama kurang lebih enam bulan, hingga detik ini legitimasi untuk beroperasi belum juga diterbitkan. Ada apa dengan birokrasi kita?” tegas Mujahidin.

​Di sisi lain, Mujahidin membeberkan kondisi kontras terkait aktivitas PT Harmoni Alam Manise. Ia menduga perusahaan milik Ibu Helena Ismail tersebut tetap leluasa melakukan aktivitas penambangan meski disinyalir tidak mengantongi rekomendasi dari Bupati Kabupaten Buru.

​”Publik bertanya-tanya, mengapa yang taat aturan justru dihambat, sementara yang diduga ilegal justru bebas beroperasi bahkan berdampingan dengan basecamp aparat? Apakah faktor kekuatan finansial lebih sakti daripada supremasi hukum di mata pemangku kebijakan?” ujar Mujahidin dengan nada kritis.

​Persoalan ini sebenarnya telah dikawal sejak bulan Ramadhan lalu melalui seruan aksi di DPRD Provinsi Maluku. Mujahidin mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang menanti realisasi permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah dilayangkan kepada Komisi II melalui pembahasan di Komisi III DPRD Maluku.

BACA JUGA  Pakar Budaya Drs Antony Bagul Dagur M. S i, menyanyangkan dengan adanya Tokoh yang Gagal Paham Bekas Kedaluan Boleng

​”Kami memegang janji wakil rakyat. Pembahasan di Komisi III sebelumnya harus segera ditindaklanjuti dalam bentuk RDP resmi bersama Komisi II agar tabir gelap ini terbuka,” tambahnya.

​Sebagai bentuk keseriusan, Mujahidin Buano menyatakan tengah melakukan konsolidasi besar-besaran untuk menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Maluku. Aksi ini bertujuan untuk menuntut transparansi Gubernur secara langsung terkait alasan pengabaian terhadap perusahaan yang telah legal secara administratif, namun justru membiarkan aktivitas yang diduga represif dan melanggar hukum.

​Demi menjamin keadilan hukum dan kelestarian lingkungan, Mujahidin mendesak:

1. ​Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku untuk segera bertindak atas jaminan lingkungan di wilayah tersebut.

2. ​Polda Maluku untuk segera memeriksa Ibu Helena Ismail yang dinilai represif dalam mengambil tindakan tanpa pertimbangan hukum yang jelas.

3. ​Gubernur Maluku untuk segera memberikan legitimasi kepada pihak yang telah memenuhi syarat agar tidak timbul persepsi negatif di tengah masyarakat.

​”Jika transparansi ini tidak diberikan, maka jalanan adalah satu-satunya tempat untuk kami mencari keadilan,” tutup Mujahidin.

(RH)