Aktivitas di Jalur B Gunung Botak, Dirut PT HAM Klaim Miliki Izin Prinsip, Izinnya Diragukan
NAMLEA, radartipikor.com – Direktur Utama PT Harmoni Alam Manise (PT HAM), La Ode Ida, mengklaim perusahaannya telah memiliki tiga izin prinsip pertambangan untuk aktivitas di Jalur B, kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. Namun hingga saat ini, klaim tersebut belum mampu diperlihatkan kepada publik meskipun yang bersangkutan sebelumnya menyatakan kesediaannya.
Pernyataan itu disampaikan La Ode Ida saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp oleh Radartipikor.com beberapa waktu lalu. Menurut Dirut PT HAM, pihaknya telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah terdaftar di Minerba One, serta Izin Pengolahan Emas dan Pemurnian, dan Izin Penjualan dan Pengangkutan.
“Kami group PT HAM juga telah memiliki ketiga izin dimaksud, termasuk Izin Jasa Usaha Pertambangan (IJUP),” ucap La Ode Ida.
Namun, ucapan Dirut PT HAM tersebut tak mampu dibuktikan dengan memperlihatkan IJUP kepada publik. Meskipun sebelumnya ia bersedia memperlihatkannya, saat dimintakan bukti, ia berdalih kemungkinan ada persoalan teknis sehingga belum dapat dikirimkan.
“Walau dirinya sendiri telah memintakan dari kantor di Namlea, tapi ia pastikan izinnya ada dan akan mempertanggungjawabkannya,” kilah La Ode Ida.
Terkait izin Amdal, La Ode Ida menyatakan bahwa pihaknya juga telah memilikinya. Ia menegaskan bahwa izin Amdal tidak perlu dipublikasikan siapa yang mengerjakannya dan tidak perlu menjadi bahan konsumsi publik.
“Izin Amdal dikerjakan oleh lembaga resmi, dan yang menerbitkan SK Amdal adalah pemerintah. Olehnya itu, tidak usah diragukan. Kami tidak umumkan ke publik, tapi hanya kepada pihak yang melakukan deteksi verifikasi lebih jauh, yaitu pihak pemerintah, dan kami patuh pada aturan perundangan yang berlaku,” ujar La Ode Ida.
Lebih luas, Dirut PT HAM menjelaskan bahwa tahap pertama, lahan Jalur B dipersiapkan sebagai lahan untuk pengolahan emas. Perusahaan juga membuka akses jalan khusus tambang untuk menuju pengambilan material.
“Lahan yang kami garap pertama adalah areal koperasi milik Pak Gebat Wael. Kami pakai lahan adat masyarakat lokal yang sudah kami selesaikan hak-haknya. Kami juga sudah mendapatkan izin mereka dan sudah terkonfirmasi semuanya,” kata La Ode Ida.
Pernyataan La Ode Ida sontak dibantah oleh salah satu pemilik lahan yang enggan disebut namanya. Ia menegaskan bahwa lahannya yang dikontrak oleh PT HAM belum dilunasi pembayaran kontraknya.
“Lahan kami sampai saat ini, pihak PT HAM melalui Ibu Helena Ismail baru memberikan tanda jadi sebesar Rp150 juta rupiah,” keluh pemilik lahan.
La Ode Ida juga menyampaikan bahwa izin pemanfaatan kawasan hutan sedang diurus. “Insya Allah dalam waktu dekat izinnya keluar. Itulah persiapan yang kita lakukan,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa posisi PT HAM adalah sebagai entitas permodalan dan teknis untuk koperasi. “Bagaimana koperasi ketika menambang itu terpandu secara teknis maupun terbantu secara finansial. Menambang itu tidak boleh bermodal kosong. Disitulah hadirnya PT HAM yang memfasilitasi semua,” terangnya.
Menyangkut tenaga kerja asing (TKA), La Ode Ida mengakui ada sekitar 10 orang TKA yang berperan sebagai pemberi petunjuk teknis karena memiliki pengalaman di berbagai belahan dunia di bidang pertambangan emas.
“Mereka hanya memandu, mereka tidak kerja. Mereka adalah orang-orang yang berpengalaman. Semua izinnya tidak ada satu pun tenaga kerja asing yang kami hadirkan tanpa izin resmi dari pemerintah,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa ke depan tenaga kerja lokal akan dilibatkan semua. “Semua yang kerja sekarang adalah tenaga kerja lokal, mereka hanya didampingi tenaga ahli untuk memberikan teknis agar pekerjaan lebih produktif dan berwawasan lingkungan,” tutup La Ode Ida.
(Red)

