Sengketa Lahan Lengkong Warang: Ahli Waris Mbehal Beberkan Bukti, Tantang Tokoh Adat Rareng Jalur Hukum
Labuan Bajo, Radartipikor.com – Konflik kepemilikan lahan di Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, kian memanas. Ahli Waris Gendang Mbehal secara terbuka menantang Tokoh Adat Rareng, Blasius Panda, untuk membuktikan klaim kepemilikannya secara hukum dan turun langsung ke lokasi, alih-alih hanya berargumen melalui media massa.
Secara de facto, lahan yang disengketakan oleh Rareng tersebut telah lama dikuasai oleh warga ulayat Mbehal. Pihak Mbehal menegaskan telah menyiapkan seluruh dokumen hukum guna membuktikan bahwa wilayah tersebut merupakan tanah warisan leluhur yang sah.
Klaim Berbasis Data Sejarah
Merespons pernyataan Blasius Panda di salah satu media daring pada 13 Juli 2026, Gabriel Johang, ahli waris pemangku ulayat Mbehal, menegaskan bahwa penguasaan lahan oleh pihaknya didasarkan pada sejarah dan bukti hukum yang autentik.
“Kami memiliki asal-usul sejarah yang jelas dan bukti hukum yang kuat. Pelaku sejarah yang lahir dan tinggal di Kampung Rungkam Lama bahkan masih ada yang hidup. Peninggalan leluhur pun masih terjaga di lokasi,” ujar pria yang akrab disapa Gebi tersebut saat ditemui Radartipikor.com, Senin (13/7/2026) siang.
Gebi menjelaskan, Lengkong Warang merupakan lahan garapan leluhur Mbehal sejak mereka menetap di Kampung Rungkam Lama. Perpindahan warga dari pemukiman lama tersebut, menurutnya, terjadi atas perintah resmi Camat Alo Tani pada masa itu.
Ia pun menyayangkan sikap Blasius Panda yang dinilai hanya melempar opini ke publik tanpa berani melakukan pembuktian di lapangan.
“Sangat disayangkan jika hanya mengklaim di media tanpa turun ke lokasi dan membeberkan data akurat. Sampai sekarang, kami selaku ahli waris pemangku adat tidak pernah menerima riwayat sejarah dari orang tua kami bahwa nenek moyang Panda atau warga Rareng dikuburkan di Kampung Rungkam,” cecar Gebi.
Gebi juga menilai argumen Panda tidak berdasar karena tidak ditopang bukti kepemilikan. Sebaliknya, ia menyebut fakta di lapangan justru memperkuat posisi warga Mbehal.
“Fakta yang tak terbantahkan adalah keberadaan bekas kebun orang tua kami, kuburan tua, sumur tua, bekas pemukiman, hingga alat kerja yang ditinggalkan leluhur kami di sana,” tambahnya dengan nada geram.
Bantahan Terkait Bekingan Aparat
Terkait tudingan adanya intervensi atau dukungan dari oknum aparat keamanan di pihak Mbehal, Gebi membantah keras hal tersebut. Menurutnya, keberadaan aparat di lokasi murni untuk menjalankan fungsi pengamanan di wilayah rawan konflik.
“Tidak ada bekingan dari aparat manapun. Aparat memiliki kewajiban hukum untuk memantau situasi di lapangan dan menyerap aspirasi agar konflik tidak meluas. Justru, kami sempat merasa kecewa dengan beberapa proses penegakan hukum yang kami alami sebelumnya,” tegas Gebi.
Ia menambahkan, polemik ini bukan hal baru. Pada 14 Juni 2025 lalu, Lengkong Warang juga sempat diklaim oleh sekelompok warga Rareng yang dipimpin oleh Mersi Mance dan Blasius Panda, namun klaim tersebut tidak dilanjutkan ke gugatan perdata.
Pihak Rareng Minta Mbehal Tempuh Jalur Hukum
Di sisi lain, berdasarkan pemberitaan media lokal pada 10 Juli 2026, Blasius Panda yang mengidentifikasi dirinya sebagai Tokoh Adat (Tu’a Golo) Kampung Rareng, tetap bersikukuh bahwa Lengkong Warang adalah milik warga Kampung Rareng.
Dalam keterangannya, Blasius justru mendesak warga ulayat Mbehal untuk mengambil langkah hukum jika merasa memiliki hak atas tanah tersebut.
“Kalau memang merasa memiliki hak atas tanah Rareng, silakan tempuh jalur hukum. Jangan melakukan intimidasi di lapangan,” tegas Blasius seperti dikutip dari media lokal tersebut.
Blasius juga meluruskan bahwa beban pembuktian seharusnya berada di pihak yang menggugat kepemilikan awal.
“Yang mengklaim adalah Bonaventura Abunawan, maka dialah yang harus membuktikan dasar kepemilikannya,” katanya.
Lebih lanjut, Blasius menuturkan sejarah versi Kampung Rareng, di mana ia menyebut warga Mbehal-lah yang awalnya meminta tanah untuk tinggal bersama warga Rareng.
“Sejak zaman orang tua kami hingga mereka masih hidup, semuanya berjalan aman. Baru sekarang ada oknum yang mengatasnamakan Mbehal mempermasalahkan tanah kami,” tutur Blasius.
Upaya Konfirmasi Media
Guna menjaga keberimbangan berita (cover both sides) dan menguji validitas informasi, redaksi suaranusantara.co telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Blasius Panda, Mersi Mance, dan Bonafasius Binsait melalui pesan singkat WhatsApp pada Sabtu (11/7/2026).
Namun, hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan respons, dan pesan yang dikirimkan masih menunjukkan status bercentang satu (belum terkirim/dibaca).
(Red)

