HukumMalukuPiruPulau seramViral

Dugaan Senjata Hilang di SBB Masih Belum Terang, Warga Pertanyakan Kepastian Hukum

Piru, Radartipikor.com — Dugaan hilangnya satu pucuk senjata api laras panjang milik Pos Polisi Subsektor Laala, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), hingga kini belum terungkap secara tuntas. Sejumlah warga bahkan menyebut kasus tersebut seperti “hantu gentayangan” karena terus menjadi pembicaraan publik, namun kepastian hukumnya belum juga terlihat jelas.

Sorotan utama warga tertuju pada inisial Bripka SL, yang saat itu disebut menjabat sebagai Kepala Pos Polisi Laala. Sebagai pemegang tanggung jawab atas pengamanan aset dinas, termasuk senjata api, Bripka SL dinilai memiliki kewajiban penuh atas keberadaan dan penggunaan senjata tersebut. Namun, sebelum senjata itu dinyatakan hilang, beredar sejumlah dugaan yang memunculkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat.

Menurut keterangan warga, beberapa hari sebelum laporan kehilangan disampaikan, Bripka SL terlihat berkumpul bersama sejumlah pemuda dan mengadakan pesta minuman keras di belakang rumah warga di Dusun Tanah Goyang. Tidak lama setelah itu, kabar menyebar bahwa senjata milik pos polisi tersebut hilang dari kediamannya.

Untuk menjelaskan peristiwa itu, Bripka SL sempat mengaku telah melakukan razia dan memusnahkan peredaran minuman keras jenis sopi. Namun, penjelasan tersebut diragukan warga karena dinilai bertentangan dengan apa yang mereka lihat di lapangan, serta disebut tidak didukung oleh bukti administrasi maupun dokumen resmi pelaksanaan operasi.

Seiring waktu, muncul pula informasi lain yang menyebut narasi razia minuman keras itu hanyalah alasan. Sebaliknya, senjata tersebut diduga dibawa keluar kantor dan digunakan untuk kepentingan yang tidak resmi, bahkan dikaitkan dengan dugaan transaksi air raksa di kawasan pesisir dekat Desa Loki. Disebutkan juga adanya rekaman percakapan yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, meski hingga kini belum ada klarifikasi resmi mengenai keabsahannya.

BACA JUGA  Jelang Idul Fitri 1447 H, Bupati Buru Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Salawaku 2026

Secara hukum, senjata api dinas merupakan aset negara yang pengawasannya diatur sangat ketat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, serta ketentuan Kapolri, setiap kelalaian, penyalahgunaan, maupun hilangnya senjata api dapat dikenai sanksi disiplin hingga proses pidana. Kehilangan senjata juga berpotensi menimbulkan ancaman keamanan apabila jatuh ke tangan pihak yang tidak berhak.

Dari sisi kriminologi, warga menilai perkara ini bukan sekadar urusan administrasi. Jika dibiarkan tanpa jawaban yang jelas, kasus tersebut dikhawatirkan akan memunculkan spekulasi dan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Karena itu, masyarakat menilai keadilan tidak cukup hanya ditegakkan, tetapi juga harus tampak transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat Huamual berharap Polda Maluku dan Mabes Polri segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, objektif, dan tanpa pandang bulu. Mereka juga meminta agar semua dugaan dibuktikan dengan alat bukti yang sah, sehingga kasus ini tidak terus menjadi misteri dan benar-benar menemukan kepastian hukum.

Hingga berita ini diturunkan, Kasi Provos Polres Seram Bagian Barat maupun Dir Paminal Polda Maluku belum dapat dihubungi untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan kasus hilangnya satu pucuk senjata api laras panjang tersebut.

(RT.RH)