Buru SelatanKabupaten BuruMalukuNamleaTrending

Temuan BPK, Eks Bendahara Setda BurSel Alias SBS Terseret Kasus TPTGR Rp:4,8 Miliar

BURU SELATAN, Radartipikor.com – Kasus Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) kembali mencuat di Kabupaten Buru Selatan setelah terungkap adanya dugaan kerugian daerah senilai kurang lebih Rp :4,8 miliar yang melibatkan eks bendahara Sekretariat Daerah (Setda) pada periode 2012–2018. Temuan ini menjadi perhatian serius publik karena hingga tahun 2024 belum ada progres signifikan pengembalian kerugian negara tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima Radartipikor.com, sosok yang dimaksud adalah Samsul Bahri Sampulawa, yang bertugas sebagai bendahara Setda Kabupaten Buru Selatan sejak tahun 2012.

Dalam kurun waktu tersebut ditemukan sejumlah pengeluaran keuangan daerah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.

Kerugian daerah ini terungkap melalui hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menilai adanya kelalaian atau ketidakmampuan bendahara dalam mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran, khususnya pada sejumlah objek belanja, termasuk perjalanan dinas.

Seorang sumber masyarakat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa temuan BPK tersebut telah menetapkan nilai kerugian negara yang signifikan dan menjadi dasar dilakukannya proses TPTGR oleh pemerintah daerah.

“Yang bersangkutan pernah menjabat sebagai bendahara Setda sejak 2012 hingga 2018. Dalam masa itu ditemukan kerugian daerah kurang lebih Rp4,8 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, salah satunya berasal dari belanja perjalanan dinas,” jelas sumber masyarakat.

Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan mekanisme TPTGR, yang bersangkutan telah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di atas meterai sebagai bentuk kesediaan mengembalikan kerugian negara sesuai rekomendasi BPK.

“SPTJM sudah ditandatangani sebagai bentuk komitmen untuk mengembalikan kerugian negara, namun sampai tahun 2024 belum terlihat adanya realisasi pengembalian yang jelas,” ungkap sumber tersebut.

Sebagai informasi, TPTGR merupakan mekanisme hukum administratif yang digunakan pemerintah untuk menuntut penggantian kerugian negara atau daerah akibat perbuatan melawan hukum atau kelalaian aparatur sipil negara maupun pejabat nonbendahara. Proses ini dilakukan melalui majelis khusus yang dibentuk oleh kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota.

BACA JUGA  Pelaku Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan pada Daftar Penerima Bantuan Ternak Sapi Akan Dilaporkan

Apabila dalam proses TPTGR tidak terdapat itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum pidana atau perdata sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini dinilai mencerminkan lemahnya tata kelola dan pengawasan keuangan daerah pada masa lalu, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah saat ini dalam menegakkan prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran publik.

Publik Buru Selatan kini menanti langkah tegas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan kerugian daerah dapat dipulihkan, sekaligus memberikan efek jera agar kasus serupa tidak kembali terulang.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari Samsul Bahri Sampulawa walaupun pesan (WA) konfirmasi yang dikirimkan media telah centang dua.

Liput : Tamrin Hehanussa