Gunung BotakJakartaNasionalOpini

Tambang Ilegal, 3.100 Rakyat Jadi Tersangka, Pegiat Hukum Tuntut Pejabat Juga Diproses

Jakarta, Radartipikor.com — Penegakan hukum terhadap kasus pertambangan tanpa izin di Indonesia dinilai masih belum berjalan adil dan kerap menimbulkan kesan timpang. Ribuan warga kecil disebut telah diproses hukum, sementara para pemilik modal dan pihak yang diduga berada di balik praktik tersebut nyaris tidak tersentuh. Kondisi itu kembali menjadi perhatian seiring pendalaman kasus tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Berdasarkan data resmi Mabes Polri, hingga saat ini tercatat sebanyak 3.100 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam berbagai kasus tambang ilegal di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan penambang tradisional, pekerja lapangan, dan masyarakat biasa yang menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut.

“Setiap tahun, yang dijadikan tersangka selalu rakyat kecil. Mereka bekerja tanpa akses izin formal karena kesulitan mengurusnya. Namun pemilik modal, pemberi perintah, hingga pejabat yang sengaja melindungi praktik ini justru tetap nyaman dan bebas,” ungkap Irwan Abd. Hamid, pegiat hukum yang fokus pada isu pertambangan.

IMG 20260615 WA0014
Abd. Hamid (Pegiat Hukum)

Ia menilai pola tersebut menunjukkan bahwa hukum selama ini lebih sering dirasakan “tajam ke bawah, tumpul ke atas”. Dalam pandangannya, rakyat kecil kerap menjadi pihak yang paling mudah disalahkan, sementara aktor intelektual dan pihak yang diduga memfasilitasi praktik ilegal tetap berada di balik kekuasaan.

Di tengah sorotan itu, langkah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM) mendapat perhatian positif. Lembaga tersebut diketahui telah menaikkan status perkara tambang emas ilegal di Gunung Botak ke tahap penyidikan setelah gelar perkara pada 22 Mei 2026. Dugaan pelanggaran itu merujuk pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

BACA JUGA  Kedaulatan Negara Dinilai Terganggu Akibat Dugaan Bisnis PT HAM Libatkan 24 WNA Asal China, Integritas Imigrasi Dipertanyakan

Meski demikian, Irwan menegaskan agar pengusutan kasus tidak berhenti pada pekerja lapangan semata. Menurutnya, proses hukum harus menyentuh pihak-pihak yang diduga memberi ruang, melindungi, atau mengambil keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

“Ini harus menjadi titik balik. Jangan sampai sejarah terulang lagi: hanya rakyat kecil yang diseret ke pengadilan, sedangkan pejabat daerah yang membuka ‘karpet merah’ bagi ilegalitas tetap berjalan bebas,” tegasnya.

Direktur Jenderal Gakkum ESDM, Jeffri Huwae, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses secara profesional hingga penetapan tersangka sesuai peraturan yang berlaku. Sejauh ini, PPNS bersama unsur Pangdam XV/Pattimura telah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa berbagai pihak, mulai dari pejabat Pemerintah Provinsi Maluku, Kantor Imigrasi, anggota TNI, hingga pengurus koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Dalam perkembangan lain, penyelidikan di lapangan juga mengungkap dugaan keterlibatan PT X yang disebut melakukan pembukaan akses jalan tambang, pembangunan kolam perendaman emas, hingga fasilitas tempat tinggal karyawan tanpa izin yang sah. Selain itu, terdapat pula indikasi penggunaan tenaga kerja warga negara asing (WNA) dalam kegiatan tersebut.

Di sisi lain, persoalan ini juga dikaitkan dengan perkara lain yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada 2–3 Juni 2026, KPK disebut tengah menyidik dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp145,5 miliar untuk periode 2022–2026.

Irwan menilai penegakan hukum seharusnya berlaku tanpa pandang nama maupun jabatan. Ia menegaskan bahwa sudah saatnya pihak-pihak yang memberi izin, melindungi, maupun memperoleh keuntungan besar dari praktik tambang ilegal ikut diperiksa secara serius.

“Penegakan hukum haruslah buta nama dan pangkat. Sudah cukup rakyat kecil yang dipersalahkan. Kini saatnya mereka yang memberi izin, melindungi, dan mengambil keuntungan besar dari tambang gelap juga disikat habis-habisan,” pungkasnya.

BACA JUGA  Dana Hibah Rp4,3 Miliar di Kota Ambon Diduga Macet, Syarif Kelirey

Saat ini, publik masih menantikan perkembangan pengusutan kasus Gunung Botak oleh Ditjen Gakkum ESDM dan aparat penegak hukum. Pertanyaan yang mengemuka adalah apakah kasus ini akan menjadi preseden baru dalam mewujudkan keadilan, atau justru mengulang pola lama yang kembali memberatkan rakyat kecil.

(RT.RH)