Aktivis AmbonAmbonMalukuTrending

GPPK Maluku Gelar Aksi Tolak Tarif Gelap Hunimua-Waipirit, Tekankan Kepastian Hukum

Ambon, Radartipikor.com – Polemik
penerapan tarif suplesi pada lintasan penyeberangan Hunimua–Waipirit semakin memuncak. Gerakan Pemuda Pemberantas Korupsi (GPPK) Provinsi Maluku akan menggelar aksi damai pada Jumat, 31 Juli 2026 pukul 09.00 WIT, dengan menuntut penghentian dugaan praktik tarif gelap dan pungutan liar, sekaligus menegaskan setiap kebijakan tarif harus berlandaskan hukum yang sah. Aksi yang diikuti sekitar 50 orang ini akan berlangsung di empat titik: Kantor PD Panca Karya, Kantor Gubernur Maluku, Kantor ASDP Indonesia Ferry Cabang Ambon, serta Kejaksaan Tinggi Maluku hingga selesai.

Sebelumnya, Dalam keterangan tertulis kepada Radaksi Tipikor.com
Rabu (29/7/2026),Juru bicara
Aliansi Pemuda Pemberantasan Korupsi Wilayah Maluku, Riski Rumadan menyampaikan pandangan hukum terkait permasalahan ini. Menurutnya, setiap penetapan tarif pelayanan penyeberangan wajib memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum sesuai peraturan perundang-undangan. IMG 20260729 WA0010
Secara normatif, hal ini diatur dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana diubah dengan UU No. 66 Tahun 2024, yang mewajibkan penyelenggaraan angkutan penyeberangan mengutamakan keselamatan, pelayanan publik, dan kepastian hukum. Ketentuan tarif sendiri mengacu pada peraturan yang ditetapkan Menteri Perhubungan, sehingga tidak boleh diterapkan di luar mekanisme dan kewenangan yang berlaku.

“Jika ada perbedaan penafsiran terhadap aturan tarif suplesi, penyelesaiannya harus berdasarkan asas legalitas, kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas sesuai UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” tegas Riski. Ia juga mendesak pemerintah daerah, dinas terkait, maupun badan usaha penyelenggara untuk menjelaskan secara terbuka dasar hukum, mekanisme, dan kewenangan penetapan tarif guna menjaga kepercayaan masyarakat serta mencegah kerugian pengguna jasa.
Aksi damai ini dipicu maraknya dugaan praktik tarif gelap dan pungutan liar di lintasan Hunimua–Waipirit, yang merupakan urat nadi pergerakan orang dan barang antarwilayah di Maluku. Praktik ini dinilai merugikan rakyat, mencederai pelayanan publik, serta mengabaikan rasa keadilan.

BACA JUGA  Raja Kaiely Diakui Resmi, Polemik Adat Berakhir
IMG 20260729 WA0009
Aliansi Pemuda Pemberantasan Korupsi Wilayah Maluku

GPPK Maluku merinci dampak buruk yang dirasakan masyarakat:

– Masyarakat dirugikan secara ekonomi karena dibebani biaya di luar tarif resmi

– Biaya logistik meningkat tajam, memicu kenaikan harga kebutuhan pokok

– Terjadi kebocoran potensi pendapatan daerah maupun Badan Usaha Milik Daerah

– Menurunnya kepercayaan publik terhadap layanan penyeberangan pemerintah

– Menghambat iklim investasi serta kelancaran pembangunan daerah Maluku

Dalam aksinya nanti, GPPK Maluku akan menyampaikan tuntutan tegas kepada pihak berwenang:

1. Mendesak Gubernur Maluku segera mengusut tuntas dugaan tarif gelap/pungutan liar, serta membentuk tim independen untuk evaluasi menyeluruh.

2. Mendesak Inspektorat Provinsi Maluku dan aparat penegak hukum segera melakukan audit investigatif serta penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan layanan penyeberangan.

3. Mendesak Gubernur Maluku mengevaluasi dan mencopot Direktur PD Panca Karya jika terbukti bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran.

4. Mendesak Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengevaluasi dan mencopot General Manager Cabang Ambon jika terbukti lalai atau terlibat dalam praktik tersebut.

Aksi ini disiapkan dengan tertib dan damai dengan dukungan perlengkapan suara, dipimpin oleh Koordinator Lapangan I. Arizki R dan Wakil Koordinator Ibrahim K. Tujuannya mewujudkan layanan transportasi yang bersih, jujur, transparan, dan berkeadilan demi kesejahteraan rakyat Maluku.

Sebagai pesan utama, GPPK Maluku menegaskan: “Transportasi adalah Hak Rakyat, Bukan Ladang Korupsi! Jangan biarkan rakyat terus dibebani dengan praktik yang tidak jelas dasarnya.” Gerakan ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat bersatu dengan seruan: “Lawan Korupsi, Selamatkan Rakyat!”

Redaksi | Sumber: Keterangan tertulis Aliansi Pemuda Pemberantasan Korupsi & Materi Aksi GPPK Maluku, Riski Rumadan.