Img 20211124 153628

Tak Terima Putusan Nomor 14/Pdt.G/2021 PN Bulukumba, Pihak Penggugat Ajukan Banding

Makassar, RadarTipikor.Com – Merasa kecewa dan merasa belum mendapat keadilan atas putusan Pengadilan Negeri Bulukumba perdata Nomor:14/Pdt.G/2021/PN-BLK putusan Tanggal 08-11-2021. yang menolak gugatan penggugat. Akhirnya pihak penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar.

“iya Atas Putusan PN Bulukumba tersebut saya sudah mendaftar banding selanjutnya nanti akan diproses dan ditindak lanjuti oleh pengacara saya,” kata Mudassir, Rabu 24/11/2021.

Terpisah, Anwar Amiruddin. SH,.M.Kn membenar telah menerima kuasa hukumnya

“Benar, klien kami sudah mendaftar untuk banding di Pengadilan Tinggi Makassar. Sementar ini saya kaji dulu berkas-berkas perkaranya untuk memori banding untuk selanjutnya kita ajukan di Pengadilan Tinggi Makassar,” jelasnya

Untuk di ketahui, duduk perkaranya, penggugat Musu Bin H Saleh adalah pemilik Tanaman Karet sejumlah 302 (Tiga Ratus Dua) pohon di atas Tanah Darat sebagai bagian pembelian pada Tanggal 11 Februari 1989 dari Sdr Lelaki DODANG Bin SAROI dan Lelaki BOGE Bin UTTANG Orang Tua cari Tergugat I, dan Tergugat Il yang luasnya = 12.074 M2 yang terletak di Dusun Batlasang, Desa Batunilamung, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba dengan batas-batas yakni sebelah Utara berbatas dengan Tanah Kebun Milik Sembang. Sebelah Tirnur berbatas dengan Jalanan dan Kebun Milik Topo.

Sebelah Selatan berbatas dengan Jalanan dan Kebun milik Alimuddin Solleng. Sebelah Barat berbatas dengan Jalanan dan Kebun milik Syamsuddin.

Sekitar pada tahun 2011. Tanah milik Penggugat tersebut di atas, mulai ditanami tanaman berupa tanaman Karet yang jumlahnya sebanyak 302 (Tiga Ratus Dua) pohon, sejak itu Penggugat memelihara dan menguasai tanah tersebut sampai pohon Karet tersebut Produktif (dinikmati hasilnya) secara terus menerus tanpa ada gangguan dari siapapun juga termasuk para Tergugat (Tergugat I, II, dan III).

Tanaman pohon Karet yang ditanam mulai berproduksi pada umur 9 tahun sejak ditanam pada tahun 2011 lalu dan masa peremajaan pada usia karet 25 tahun.

Sekitar awal tahun 2019 SUPU Bin BOGE (Tergugat I) berusaha menguasai lokasi tersebut, dengan jalan memagari sebahagian tanah milik Penggugat (Objek Sengketa), yang mana tanah tersebut telah ditanami oleh Penggugat berupa pohon karet yang sudah produktif, lalu kemudian Penggugat pada waktu itu langsung mengadukan Tergugat ke Polres Bulukumba, akhirnya Tergugat I pada waktu itu mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya yang melawan hak dan melawan hukum dengan membuat surat pernyataan didepan Penyidik Polres Bulukumba pada tanggal 01 Agustus 2019.

Surat Pernyataan yang telah dibuat oleh Tergugat !, ternyata hanya akal-akalan belaka untuk mengelabui Penggugat, oleh karena pada tanggal 26 Juni 2020, Tergugat I, II, dan Ill secara bersama-sama melakukan pengrusakan tanaman berupa pohon Karet sebanyak 151 (Seratus Lima Puluh Satu) pohon di dalam tanah milik Penggugat yang sudah berumur 9 (Sembilan) tahun, dengan menggunakan mesin senso, yang mana tindakan tersebut adalah jelas-jelas melawan hak dan melawar hukum.

Atas tindakan Tergugat I, II, dan Ill tersebut yang mana Penggugat menderita kerugian materil dengan rincian sebagai berikut : Upah Kerja/gali lubang Rp.3.000,-/lubang X 151 lubang =Rp.453.000,

Harga tanaman Karet perpohon sebesar
Rp. 15.000,- X 151 pohon =Rp.2.265.000,Pupuk yang digunakan setiap tahunnya sebanyak 10 Zak/tahun X 9 =Rp.9.000.000,

151 pohon = Rp.750.000 X 17 tahun X 12 Bulan =Rp. 153.000.000,Jumlah =Rp.164.718.000,

Oleh karena, Tergugat I, II, dan III tidak pernah serius untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan maka tidak ada jalan lain kecuali menyerahkan perkara ini kepada Pengadilan Negeri Bulukumba untuk memeriksa dan memutuskan menurut hukum.

Setelah melalui proses panjang yang bergulir pengadilan Negeri Bulukumba akhirnya, Pengadilan Negeri Bulukumba dengan berbagai pertimbangan akhirnya menyatakan menolak gugatan Musu Bin H. Saleh melawan Supu Bin Bose, Cs dan saat ini pihak penggugat telah melakukan upaya hukum berupa banding. (Red)