Polres Buru Tegaskan Tak Ada Barang Bukti 80 Gram Narkotika dalam Kasus Saleh Tan
Namlea, Radartipikor.com – Polres Buru membantah tegas beredarnya isu hilangnya 80 gram barang bukti
narkotika dalam kasus yang menyeret nama Saleh Tan. Pihak kepolisian menegaskan isu tersebut tidak memiliki dasar fakta apa pun.
Melalui Humas Polres Buru, Jaya Permana menyatakan bahwa saat penangkapan Saleh Tan, petugas tidak menemukan maupun menyita barang bukti narkotika dalam bentuk maupun jumlah apapun. Sehingga tuduhan adanya barang bukti 80 gram yang hilang atau digelapkan tidak benar adanya.
“Perlu kami luruskan bahwa saat penangkapan Saudara Saleh Tan tidak ditemukan barang bukti narkotika. Jadi tidak benar ada barang bukti 80 gram yang disebut hilang atau digelapkan,” tegas Jaya
kepada media ini pada Rabu (10/6/2026).
Ia menjelaskan, dasar penanganan hukum terhadap Saleh Tan semata-
mata bersumber dari hasil tes urine
yang menunjukkan yang bersangkutan positif menggunakan narkotika Golongan I jenis amfetamin dan metamfetamin. Tidak ada catatan penyitaan barang bukti berupa narkotika dalam jumlah yang disebutkan dalam berkas perkara.
“Fakta yang ada hanya hasil tes urine yang positif amfetamin dan metamfetamin. Tidak ada penyitaan narkotika sebanyak 80 gram sebagaimana yang dituduhkan,” tambahnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai dan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Seluruh proses penanganan perkara di Polres Buru dipastikan telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan(×).

