Emas Bernilai Triliunan di Gunung Botak: HMI Namlea Ingatkan, Jangan Sampai Buru Hanya Dapat Sedikit Keuntungan Fiskal
Namlea, Radartipikor.com – Potensi emas di Gunung Botak, Kabupaten Buru, diperkirakan mencapai nilai triliunan rupiah. Namun di balik kekayaan alam yang melimpah itu, muncul kekhawatiran: apakah daerah ini akan benar-benar menikmati manfaat ekonomi yang
maksimal?
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Namlea mengangkat isu
penting ini, menyoroti risiko hilangnya pendapatan daerah jika
pengelolaan tambang emas
tersebut sepenuhnya mengandalkan skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Ketua HMI Cabang Namlea, Abdulah Fatsey, menjelaskan bahwa selama ini, kekayaan mineral memberikan kontribusi signifikan melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba. Berdasarkan peraturan perundang-undangan—yakni Pasal 128 Ayat 4 UU Minerba bersambung dengan Pasal 116 UU Nomor 1 Tahun 2022—DBH bersumber dari iuran tetap dan royalti. Sebanyak 80 persen dari nilai tersebut dialirkan ke daerah, dengan rincian jelas: 30 persen untuk provinsi, 50 persen untuk kabupaten penghasil, dan sisanya dibagi untuk daerah terkait lainnya.
Namun, lanjut Fatsey, aturan berubah total jika menggunakan skema IPR. Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025, pemegang izin ini hanya wajib membayar Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA). Berbeda dengan DBH yang masuk
sebagai penerimaan negara lalu dibagikan, IPERA dikategorikan sebagai pendapatan daerah yang
besarnya dihitung hanya berdasarkan biaya pengelolaan wilayah, lingkungan, dan operasional saja—bukan berdasarkan nilai kekayaan emas yang diambil.
“Singkatnya, IPERA lebih berfungsi untuk membiayai pengelolaan tambang, bukan menangkap keuntungan ekonomi sesungguhnya dari emas yang nilainya bisa mencapai triliunan rupiah. Pertanyaan besarnya: apakah nilai IPERA ini mampu menggantikan potensi DBH yang jauh lebih besar jika tidak diterapkan skema IPR?” tegas Fatsey.
HMI menilai belum ada kajian terbuka yang membandingkan secara nyata seberapa besar potensi pendapatan dari IPERA dibandingkan dengan Dana Bagi Hasil yang berpotensi hilang. Selain itu, kejelasan pembagian hasil IPERA pun menjadi tanda tanya besar, karena peraturan menyerahkan pengaturannya sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi Maluku.
“Kita khawatir terjadi situasi di mana Kabupaten Buru kehilangan hak atas DBH, namun di sisi lain juga tidak mendapatkan porsi pendapatan yang layak dari IPERA. Padahal sebagai daerah tempat sumber daya alam berada, haknya harus diutamakan,” ujarnya.
Organisasi mahasiswa ini juga mengingatkan bahwa di luar DBH, daerah penghasil juga berkesempatan mendapatkan dana tambahan berbasis kinerja lingkungan—suatu fasilitas yang tidak tersedia dalam skema IPR. Oleh karena itu, HMI mendesak Gubernur Maluku segera menyusun kajian komprehensif yang membandingkan kedua skema pengelolaan tersebut.
“Jangan sampai atas nama melegalkan usaha masyarakat, kita justru kehilangan potensi pendapatan yang nilainya jauh lebih besar demi masa depan daerah. Pengelolaan Gunung Botak harus benar-benar mewujudkan amanat Pasal 33 UUD 1945: kekayaan alam dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” tutup Abdulah.
(Rin)

