Kuasa Hukum Ahli Waris Bantah Keras Pemberitaan Sepihak: Klien Kami Justru Korban Penggelapan dan Penipuan Lahan
TERNATE, Radartipikor.com – Irwan Abd. Hamid, S.H., M.H., selaku kuasa hukum ahli waris ADN dan AKM, dengan tegas membantah sejumlah pemberitaan media daring yang dinilai tidak berimbang dan cenderung menyudutkan kliennya. Pernyataan ini disampaikan sebagai klarifikasi terkait kasus sengketa jual beli lahan di Kelurahan Jambula yang dikaitkan dengan status ADN sebagai anggota Brimob dan AKM sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada awak media, Minggu (19/7/2026), Irwan menegaskan fakta hukum yang sesungguhnya justru menempatkan kliennya sebagai pihak yang dirugikan akibat tindakan Iswan Andi Amin atau yang akrab disapa Cecep, yang dinilai telah melakukan wanprestasi serta menjual lahan ahli waris secara melawan hukum tanpa izin.
Kronologi Kesepakatan yang Berujung Masalah
Irwan memaparkan kronologi peristiwa secara lengkap dan jelas. Awalnya, Iswan Andi Amin diperkenalkan oleh seorang pihak bernama Robet, dan beberapa kali datang menawarkan diri untuk membeli lahan tersebut. Ahli waris sempat menolak tawaran itu, hingga pada penawaran ketiga ditetapkan harga patokan sebesar Rp1,8 miliar.
Melalui perundingan akhirnya dicapai kesepakatan harga jual sebesar Rp1,65 miliar, dengan catatan satu kapling lahan disisihkan untuk Robet selaku pihak yang memediasi transaksi. Iswan menyanggupi menyerahkan uang panjar awal sebesar Rp400 juta sesuai kesepakatan.
Namun pada pelaksanaannya, Iswan hanya sanggup membayar panjar sebesar Rp250 juta. Saat pertemuan di kantor Notaris dan PPAT Adiyla, S.H., M.Kn., ia hanya membawa uang tunai Rp230 juta. Hal ini membuat ADN keberatan, sehingga kwitansi yang dibuat hanya senilai Rp230 juta dengan syarat kekurangan panjar harus segera dilunasi. Belakangan Iswan menambahkan pembayaran sebesar Rp100 juta, sehingga total uang panjar yang diserahkan mencapai Rp330 juta dari total nilai transaksi yang disepakati.
Perjanjian yang Dilanggar
Dalam perjanjian jual beli yang difasilitasi pihak Kelurahan Jambula dan ditandatangani kedua belah pihak, tertulis tegas ketentuan sanksi wanprestasi: jika pembeli tidak melunasi sisa pembayaran pada batas waktu yang ditentukan, maka dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp500 ribu per hari, dengan tenggang waktu tambahan maksimal dua bulan.
“Secara tegas perjanjian itu membuktikan Iswan Andi Amin telah melakukan wanprestasi. Masa pelunasan awal tiga bulan berlalu tanpa pembayaran, bahkan setelah ahli waris memberikan tenggang waktu tambahan dua bulan, ia tetap tidak melunasi baik sisa harga pokok maupun denda keterlambatan,” tegas Irwan.
Lahan Dijual Ulang Tanpa Izin Pemilik
Fakta yang jauh lebih berat terungkap: belum selesai masa tenggang pembayaran, Iswan secara diam-diam dan tanpa izin sama sekali dari ahli waris telah membagi lahan tersebut menjadi beberapa kapling dan menjualnya kepada pihak lain.
Hal ini dibuktikan dengan adanya surat keterangan jual beli yang diterbitkan pihak Kelurahan untuk 5 kapling, serta bukti kwitansi pembayaran lunas dari 7 pembeli lainnya yang dana pembayarannya langsung ditransfer ke rekening pribadi Iswan Andi Amin. Para pembeli yang teridentifikasi antara lain Badrun Ahmad, ST., MT., Fitriyani, Dediawan, Hardiyanti, Muhammad Kotib, dan Reza.
“Tindakan ini sangat merugikan klien kami. Penjualan ulang kapling lahan itu dilakukan tanpa persetujuan tertulis maupun surat kuasa menjual dari ahli waris sah pemilik lahan,” tambah Irwan.
Posisi Perkara di Pengadilan
Saat ini Iswan Andi Amin telah mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Ternate dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2026/PN Ternate, menjadikan ADN dan AKM sebagai Tergugat I dan II.
Namun dalam persidangan yang berlangsung, Penggugat hanya menghadirkan satu saksi yaitu staf notaris yang membuatkan kwitansi, yang keterangannya hanya sebatas konfirmasi penyerahan sejumlah uang. Irwan menilai bukti yang diajukan Iswan sangat lemah, karena hanya berupa kwitansi dan surat perjanjian yang dibuat di hadapan penyidik Paminal Polda Maluku Utara, yang menurutnya telah gugur secara hukum.
Sebelumnya, pihak Paminal Polda Malut juga telah menerbitkan surat penghentian penyelidikan terkait laporan penipuan yang dilaporkan ADN, dengan alasan belum cukup bukti untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Ahli waris dan kuasa hukumnya kini menunggu putusan majelis hakim, dan berharap eksepsi yang diajukan dapat dikabulkan sehingga gugatan yang diajukan Iswan dinyatakan tidak dapat diterima.
Status Pribadi Tidak Mengurangi Hak Atas Lahan
Terkait pemberitaan yang menonjolkan status ADN sebagai anggota Brimob dan AKM sebagai PNS, Irwan menjelaskan status jabatan tidak mengubah posisi hukum keduanya sebagai ahli waris sah. Lahan yang disengketakan tercatat atas nama Daud Alim, orang tua mereka, sehingga keduanya berhak sepenuhnya mengelola dan menjual aset peninggalan tersebut.
“Status sebagai aparat sipil maupun militer adalah jabatan dinas, sedangkan penguasaan lahan ini adalah hak perdata ahli waris yang dijamin undang-undang,” tegasnya.
Akan Lanjutkan Laporan Pidana
Irwan menambahkan, meskipun Iswan berhak melaporkan kliennya ke pihak berwajib, pihaknya juga akan mengambil langkah hukum lebih jauh. Segera akan disusun laporan tambahan ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara terkait dugaan tindak pidana penggelapan aset, penggunaan surat palsu, serta keterlibatan pihak lain termasuk istri dan saudara kandung Iswan yang diduga turut serta dalam penjualan lahan tersebut.
“Kami pastikan semua pihak yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum ini akan kami proses secara hukum sampai tuntas,” tutup Irwan.
(Tim).

