Aktivis AmbonAmbonMalukuTrending

PKTM Tegaskan Audit BPK Harus Jadi Dasar Evaluasi Seleksi Sekot Ambon, Pernyataan Baharudin Dinilai Tak Menjawab Fakta Administrasi

Ambon, Radartipikor.com — Ketua Umum Pusat Kajian Transparansi Maluku (PKTM), Fahril Warna Rumbouw, membantah pernyataan Ketua LSM Maluku, Baharudin, yang menyebut berbagai kritik terhadap mantan Sekretaris DPRD Kota Ambon, Apries Gaspersz, sebagai bentuk penggiringan opini tanpa bukti yang jelas. Menurut Fahril, pernyataan tersebut tidak menjawab substansi persoalan terkait dugaan pengelolaan anggaran dan catatan administrasi yang sebelumnya telah menjadi sorotan publik maupun hasil audit.

“Saudara Baharudin jangan hanya membangun narasi pembelaan tanpa menjawab fakta administrasi dan hasil audit yang ada. Publik membutuhkan penjelasan substansi, bukan sekadar opini,” tegas Fahril kepada Radartipikor.com, Sabtu (23/5/2026) malam.

Fahril menegaskan, berbagai sorotan yang disampaikan PKTM bukanlah serangan politik maupun fitnah, melainkan berangkat dari dokumen administrasi, surat teguran resmi, serta hasil pemeriksaan dan audit terkait pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Kota Ambon tahun 2025.

Salah satu dasar yang disorot, kata Fahril, adalah adanya keterlambatan laporan pertanggungjawaban anggaran di Sekretariat DPRD Kota Ambon yang bahkan telah mendapat teguran resmi dari Wali Kota Ambon tertanggal 13 Agustus 2025.

“Kalau semuanya dianggap fitnah, lalu bagaimana dengan surat teguran resmi dari Wali Kota Ambon? Itu dokumen resmi pemerintahan, bukan asumsi PKTM,” ujarnya.

IMG 20260524 WA0001
Foto : Mantan Sekwan DPRD Kota Ambon, Apries B. Gaspersz.

Lebih lanjut, Fahril menjelaskan bahwa dalam ketentuan seleksi Sekretaris Kota Ambon tahun 2026, terdapat syarat administratif yang secara tegas mengatur bahwa peserta tidak boleh sedang maupun pernah menjalani proses pemeriksaan disiplin ataupun perkara pidana.

Ketentuan tersebut, menurutnya, tertuang dalam Poin 8 Pengumuman Pendaftaran Nomor: 01/PANSEL/PKA/IV/2026 tentang Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Ambon Tahun 2026.

“Dalam poin 8 sudah sangat jelas disebutkan bahwa peserta tidak sedang ataupun pernah dijatuhi hukuman disiplin serta tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin maupun perkara pidana. Jadi syarat ini tidak harus menunggu putusan pengadilan,” tegas Fahril.

BACA JUGA  Sarana Infrastruktur Memprihatinkan, GMNI Buru Desak Pembangunan Desa Waetosi Diperhatikan

Ia juga menambahkan bahwa ketentuan tersebut diperkuat dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 Pasal 107 huruf a angka 5, yang mengatur bahwa persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT dari kalangan PNS harus memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.

Menurut Fahril, standar integritas pejabat JPT Pratama memang harus tinggi karena jabatan tersebut merupakan posisi strategis dalam pemerintahan daerah. Karena itu, sejak awal proses seleksi, seorang calon harus benar-benar bersih dan bebas dari persoalan administrasi maupun pemeriksaan.

“Ini penting agar menjadi cikal bakal terwujudnya clean government di Pemerintah Kota Ambon,” katanya.

Fahril juga menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional untuk mengaudit seluruh aktivitas keuangan negara maupun daerah di Indonesia. Karena itu, menurutnya, sangat tidak tepat jika hasil pemeriksaan maupun audit BPK dianggap sekadar opini.

“Kalau ada pihak yang menyebut ini hanya opini, maka apa dasar mereka membantah hasil pemeriksaan dan audit BPK? BPK itu lembaga resmi negara, bukan lembaga opini,” ujarnya.

Menurut Fahril, temuan audit BPK patut dijadikan dasar bagi APIP, Aparat Penegak Hukum (APH), maupun panitia seleksi untuk melakukan pendalaman dan klarifikasi administratif terhadap calon pejabat publik. Ia menilai, selama terdapat proses pemeriksaan, aduan yang teregistrasi di APIP maupun APH, hal itu sudah sepatutnya menjadi bahan evaluasi panitia seleksi dalam menilai kelayakan administrasi seorang calon pejabat publik.

Fahril juga menegaskan bahwa PKTM tidak sedang menyerang pribadi seseorang, melainkan mendorong agar proses seleksi Sekretaris Kota Ambon benar-benar menjunjung prinsip transparansi, integritas, dan kepatuhan terhadap regulasi.

“Kami hanya meminta pansel bekerja profesional dan objektif sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai syarat administrasi yang sudah jelas justru diabaikan,” pungkas Fahril.

BACA JUGA  Gubernur Maluku: Penambang Ilegal Jangan Coba Lagi, Publik Pertanyakan Penegakan Hukum terhadap 24 WNA China

Hingga berita ini diturunkan, mantan Sekretaris DPRD Kota Ambon, Apries Gaspersz, belum dapat dihubungi untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran yang menyeret namanya.

 

(Rin)