PERNYATAAN TEGAS DEDEN KURNIAWAN: DESAK APH BERTINDAK, DUGAAN GADAI EMAS 478 GRAM ILEGAL DI UPC PEGADAIAN KECAMATAN AMBALAWI
RADARTIPIKOR.COM |Deden Kurniawan, mahasiswa asal Ambalawi, menegaskan bahwa dugaan praktik di UPC Pegadaian Kecamatan Ambalawi telah masuk pada level pelanggaran hukum yang serius dan tidak bisa ditutup-tutupi.
Ia mengungkapkan bahwa proses gadai emas dengan total mencapai 478 gram diduga dilakukan secara ilegal, karena tidak ada persetujuan sah dari nasabah serta tidak adanya surat kuasa dalam pengalihan hasil gadai. Kondisi ini menunjukkan bahwa seluruh proses tersebut cacat hukum sejak awal.
Lebih jauh, praktik tersebut juga diduga menggunakan data siluman, yakni data yang tidak valid dan tidak terverifikasi secara resmi. Penggunaan data seperti ini memperkuat dugaan bahwa transaksi dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Menurut Deden, ketiadaan persetujuan dan surat kuasa secara langsung melanggar Pasal 1320 KUHPerdata, karena tidak terpenuhinya unsur kesepakatan sebagai syarat sah perjanjian. Tanpa itu, seluruh transaksi gadai tersebut batal demi hukum.
Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 1150 KUHPerdata, gadai hanya sah apabila barang diserahkan oleh pemiliknya secara sah. Jika prosesnya dilakukan tanpa persetujuan dan tanpa dasar kuasa, maka gadai tersebut tidak memiliki legitimasi hukum.
“Ini jelas. Tidak ada persetujuan, tidak ada surat kuasa, tapi terjadi pengalihan hasil gadai. Itu ilegal. Itu pelanggaran hukum yang terang,” tegas Deden.
Dari sisi pidana, ia menilai dugaan penguasaan dan pengalihan hasil gadai tanpa hak tersebut berpotensi masuk dalam kategori penggelapan (Pasal 372 KUHP). Bahkan, jika ditemukan adanya rekayasa data atau penggunaan data siluman, maka dapat dikualifikasikan sebagai penipuan (Pasal 378 KUHP).
Deden juga menyoroti bahwa sebagai lembaga keuangan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pegadaian memiliki kewajiban menjalankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan perlindungan nasabah. Dugaan praktik ini menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap prinsip tersebut.
Atas dasar itu, ia menyampaikan tuntutan yang tegas dan tidak bisa ditawar:
Pegadaian wajib mengembalikan seluruh emas milik nasabah tanpa syarat, karena proses gadai yang terjadi tidak sah secara hukum.
“Kalau dasar prosesnya ilegal, maka hasilnya juga ilegal. Tidak ada alasan untuk menahan hak nasabah. Semua harus dikembalikan,” ujarnya dengan tegas.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Bima Kota, untuk segera bertindak cepat dan tidak ragu.
“APH harus segera turun, bongkar seluruh alur transaksi, telusuri penggunaan data siluman, dan proses secara hukum tanpa kompromi. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Deden menutup dengan peringatan keras bahwa kasus ini menyangkut kepercayaan publik yang tidak boleh dihancurkan.
“Ini bukan sekadar kasus biasa. Ini ujian bagi hukum dan keadilan. Hak nasabah harus dikembalikan sepenuhnya, dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

