Kasus Mafia Tanah di Labuan Bajo: Warga Jadi Korban Pencatutan Nama, Oknum DPRD Jadi Tersangka
Manggarai Barat, radartipikor.com – Kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan oknum legislator di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), semakin terkuak. Penyelidikan Polda NTT mengungkap fakta mengejutkan di mana nama sejumlah warga Desa Golo Mori diduga dicatut tanpa sepengetahuan mereka dalam dokumen kepemilikan lahan strategis di kawasan Pantai Muara Nggoer.
Berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh, kasus ini bukan main-main. Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT menggali dugaan tindak pidana serius mulai dari pemalsuan dokumen, penipuan, penggelapan, hingga indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut laporan yang dilayangkan oleh Abdul Aji dan Hasan melalui kuasa hukum pada Februari 2026 lalu. Polda NTT pun telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp-Lidik/118/II/2026/SPKT tertanggal 18 Februari 2026.
Pada Sabtu (4/4/2026) kemarin, dua warga Kampung Tao, Desa Golo Mori, yakni Halim (58) dan Abdul Manang (57), dipanggil dan diperiksa intensif selama tiga jam di ruang Pidum Satreskrim Polres Manggarai Barat. Keduanya hadir didampingi oleh tim kuasa hukum, Hari Pandie, SH., M.H dan Rydo Manafe, SH., M.H.
Kuasa hukum Hari Pandie membenarkan bahwa kliennya diperiksa terkait klaim kepemilikan lahan seluas 6,2 hektare di lokasi yang kini menjadi sengketa panas.
“Kami hadir memenuhi panggilan penyidik Polda NTT terkait persoalan di Desa Golo Mori, khususnya wilayah Muara Nggoer,” ujar Hari usai pemeriksaan pada Sabtu (4/4/2026) kemarin.
Namun, fakta mengejutkan terungkap saat penyidik menunjukkan sejumlah dokumen. Menurut Hari, kliennya justru membantah keras.
“Penyidik menunjukkan dokumen yang menyebut klien kami memiliki lahan di situ. Padahal faktanya tidak. Ini yang kami bantah. Dokumen itu tidak benar,” tegas Hari.
Hari mengungkapkan, kliennya sama sekali tidak pernah merasa memiliki tanah tersebut. Nama mereka diduga disisipkan secara paksa ke dalam daftar 18 orang yang mengaku sebagai ahli waris.
“Klien kami tidak pernah merasa memiliki tanah itu. Nama mereka muncul tanpa sepengetahuan. Ini jelas pencatutan,” tambahnya.
Lebih jauh, ia menyebut kasus ini berkaitan erat dengan dua orang yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yaitu S alias Bapa Puafa dan H alias Hasan. Hasan sendiri diketahui adalah oknum anggota DPRD Manggarai Barat dari Partai Perindo.
“Objek tanahnya sama, ini masih berkaitan dengan perkara yang sebelumnya. Terungkap, aktor di balik persoalan ini adalah S dan oknum DPRD berinisial H yang kini jadi tersangka,” tegasnya.
Dalam pengakuannya, Halim membongkar skandal yang terjadi sebelum ia dipanggil polisi. Ia mengaku pernah didatangi orang berinisial S dan diajak berkumpul di rumah kakak oknum DPRD H.
Di situ, kata Halim, oknum DPRD tersebut secara terang-terangan mengarahkan semua orang untuk menyamakan keterangan jika nanti diperiksa penyidik.
“H mengarahkan agar semua memberikan jawaban yang sama, yakni menyatakan bahwa tanah Muara Nggoer adalah milik 18 orang. Tapi saya menolak karena memang saya tidak punya tanah di sana,” tegas Halim.
Penyelidikan semakin menarik karena terungkap bahwa dari 18 orang yang mengaku ahli waris, nyatanya 10 di antaranya menyatakan tidak memiliki lahan sama sekali. Sisanya 8 orang yang masih mengklaim.
Fakta lain yang menjadi senjata utama penyidik adalah adanya surat pernyataan lawas. Pada Desember 2020, sebanyak 30 warga pernah menandatangani surat kolektif yang menyatakan lahan tersebut adalah milik masyarakat adat Compang Raong.
Ironisnya, kedua tersangka, S dan H, justru turut menandatangani surat yang membantah klaim kepemilikan mereka sendiri saat ini. Dokumen ini kini sudah diamankan penyidik sebagai alat bukti kuat.
Kasus ini semakin serius karena melibatkan pejabat publik dan membuka tabir dugaan praktik mafia tanah yang meresahkan di kawasan strategis Labuan Bajo. Penyelidikan masih berjalan, publik menanti keadilan.
(Red)

