HukrimHukumNasionalPeristiwaPolriTrendingUncategorized

Polres Gresik Ungkap Penyebaran Muatan Asusila di Grup Facebook “Cinta Sedarah”

Gresik, 24 Mei 2025 — Polri melalui Kepolisian Resor Gresik kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyebaran muatan asusila melalui media elektronik.

Seorang pria berinisial I.D.G.A.M.U., yang berperan sebagai admin grup Facebook “Cinta Sedarah”—kemudian diubah menjadi “Suka Duka”—berhasil diamankan atas dugaan penyebaran konten pornografi di platform media sosial.

Kasus ini mencuat setelah warga secara tidak sengaja menemukan unggahan bernada asusila di dalam grup tersebut dan melaporkannya ke pihak berwajib.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Polres Gresik melakukan penyelidikan intensif serta memantau aktivitas grup dan akun terkait.

BACA JUGA  Kapolda Bengkulu Prioritaskan Pelayanan Kesehatan dan Trauma Healing bagi Korban Gempa 6,3 SR

Penyelidikan berujung pada penangkapan tersangka di wilayah Bali, berdasarkan identifikasi data akun media sosial yang dikelola pelaku.

Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita satu unit handphone yang digunakan tersangka untuk mengelola grup tersebut. Dari pendalaman, diketahui grup ini telah aktif sejak 2022 dan sempat memiliki lebih dari 32.000 anggota.

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga ruang digital tetap sehat dan aman dari konten berbau pornografi.

“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan platform digital untuk menyebarkan konten yang merusak moral dan nilai sosial masyarakat. Ini bukti keseriusan Polri dalam memantau serta menindak setiap penyimpangan di ruang siber,” ujar Kombes Pol. Erdi.

Saat ini proses penyidikan masih berjalan, melibatkan koordinasi lintas instansi termasuk Direktorat Siber Polda Jawa Timur dan pihak kejaksaan untuk memastikan penanganan tuntas dan sesuai prosedur.

 

(red/syah)