HukumKabupaten BuruMalukuNamleaPendidikanTrendingViral

Ada Dugaan Mark-Up pada Pembangunan Ruang Laboratorium IPA SMPN 48 Buru, APH Didesak Usut

Namlea, Radartipikor.com — Pembangunan satu ruang laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) di SMP Negeri 48 Buru kini menjadi sorotan publik. Proyek yang dikerjakan oleh pihak ketiga dengan bendera CV Intim Bangunan itu dilaporkan belum dapat difungsikan meski telah dikerjakan sejak 2022.

Berdasarkan dokumen anggaran yang beredar, proyek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak tercatat sebesar Rp 297 juta. Namun dalam beberapa keterangan awal disebutkan angka Rp 279 juta, sehingga terjadi ketidakkonsistenan nilai yang perlu klarifikasi lebih lanjut.IMG 20260220 WA0001

IMG 20260220 WA0002Menurut pengamatan tim Radartipikor.com di lokasi, progres fisik pekerjaan bangunan baru mencapai sekitar 20—25 persen. Kondisi ini kontras dengan informasi dari sumber internal yang menyebutkan bahwa pencairan dana pada proyek tersebut telah mencapai 70 persen, atau sekitar Rp 190 juta dari nilai kontrak Rp 297 juta. Kesenjangan antara persentase pekerjaan fisik dan besaran dana yang telah dicairkan menimbulkan dugaan penyalahgunaan anggaran dan praktik mark-up dalam proses pencairan dana.

Kecurigaan kian kuat karena pada pencairan tahap kedua, pihak ketiga tercatat membuat surat pernyataan tertulis bermaterai yang menyatakan tanggung jawab hukum untuk mengembalikan dana apabila pekerjaan tidak diselesaikan hingga 100 persen. Sampai saat liputan ini diturunkan, indikasi kuat menunjukkan pihak ketiga belum mengembalikan dana tersebut ke kas negara.

Sumber lapangan juga melaporkan kondisi fisik gedung yang memprihatinkan. Hampir seluruh sisi bangunan ditumbuhi tanaman liar, sehingga dikhawatirkan bagian bangunan akan mengalami kerusakan lebih lanjut jika tidak segera ditangani. Kondisi tersebut menambah urgensi pemeriksaan atas realisasi pekerjaan dan penggunaan anggaran.

Menanggapi temuan ini, sejumlah pihak meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk pemeriksaan dokumen administrasi, kontrak, dan alur pencairan dana. Tujuannya untuk memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi atau penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan ruang laboratorium IPA di Dusun Waetosi, Kecamatan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

BACA JUGA  Ketum IRSI Bertemu Dengan Presiden Majelis Dakwah RI-1, Ini Yang Dibahas

Upaya konfirmasi ke CV Intim Bangunan untuk mendapatkan penjelasan resmi belum berhasil. Hingga berita ini diturunkan, pihak ketiga belum memberikan klarifikasi meskipun telah diupayakan penghubungan.

Perkembangan kasus ini penting untuk diikuti mengingat proyek pendidikan yang mandek berdampak langsung pada proses belajar mengajar siswa dan penggunaan uang rakyat. Radartipikor.com akan terus memantau dan meminta klarifikasi resmi dari aparat terkait serta pihak pelaksana apabila tersedia.

 

Liputan: Rin.