AmbonMalukuTrendingUncategorized

Kuasa Hukum Hermawan Ajukan Gugatan PMH ke Kapolda Maluku, Sebut Penangkapan Ilegal

Ambon, Radartipikor.com – Tim kuasa hukum Hermawan Makki alias Wawan dari Lembaga Bantuan Hukum Damar Keadilan Rakyat (LBH DKR) secara resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku.

Gugatan ini berkaitan dengan penangkapan Hermawan Makki oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku pada 20 Oktober 2024, yang kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas II Namlea, Kabupaten Buru.

Perkara gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Ambon dengan Nomor Perkara 205/Pdt.G/2025/PN Amb, dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 30 Juli 2025, pukul 09.00 WIT.

Tim kuasa hukum Hermawan Makki terdiri dari Hidayat, S.H., Irwan Abd. Hamid, S.H., M.H., Dr. Drs. Miabahul Huda, S.H., M.H.I., dan Malik Raudhi Tuasamu, S.H.I., CPM., CPL. Mereka menyatakan bahwa penangkapan terhadap klien mereka merupakan tindakan yang diduga bertentangan dengan hukum.

Hermawan diduga melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), terkait dugaan keterlibatannya dalam pembelian emas ilegal dari kawasan tambang Gunung Botak, Pulau Buru.

Menurut Irwan Abd. Hamid, penyidik dinilai salah kaprah dalam menerapkan ketentuan hukum pidana dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa unsur pidana dalam Pasal 158 dan Pasal 161 UU Minerba tidak terpenuhi, karena posisi klien mereka adalah sebagai pembeli emas, bukan pelaku penambangan ilegal.

“Selain itu, status pertambangan di Gunung Botak sudah memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan juga telah diterbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Oleh karena itu, kegiatan pertambangan di lokasi tersebut tidak bisa disebut sebagai pertambangan emas tanpa izin (PETI) apalagi dinarasikan sebagai aktivitas ilegal,” ujar Irwan.

BACA JUGA  Dugaan Pengkhianatan Sumpah Jabatan Oknum Saniri Hila, Bupati Maluku Tengah Diminta Cabut SK

Ia menambahkan bahwa Pasal 35 UU Minerba secara jelas menyebutkan bentuk perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) yang terdiri atas:

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

2. Sertifikat Standar

3. Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

Pernyataan ini disampaikan oleh Irwan Abd. Hamid dari LBH DKR kepada Radartipikor.com melalui rilis resmi yang dikirim via WhatsApp, pada Selasa (22/7/2025).

Lebih lanjut, Irwan menegaskan bahwa gugatan PMH ini diajukan dengan tujuan untuk mencari keadilan dan memastikan bahwa proses hukum terhadap Hermawan Makki dijalankan secara benar dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami menduga ada prosedur yang tidak sesuai dalam penangkapan klien kami. Ia pernah ditahan sejak 23 Oktober 2024, kemudian mendapat penangguhan penahanan sejak 23 November 2024, dan kembali ditahan pada Juli 2025. Sampai saat ini, sudah berjalan hampir sepuluh bulan, namun perkara baru sampai pada tahap pelimpahan P-21, dan belum juga dilimpahkan ke pengadilan. Ini jelas janggal dan terkesan dipaksakan, bahkan seperti ada unsur ‘pesanan’ dalam perkara ini. Maka, kami ajukan gugatan PMH untuk menguji keabsahan tindakan tersebut di mata hukum,” terang Irwan.

Tim kuasa hukum LBH DKR juga menyoroti putusan pengadilan pidana di Gorontalo, yakni Putusan Nomor 177/Pid.Sus/2022/PN Gto dan Putusan Nomor 178/Pid.Sus/2022/PN Gto, yang dijadikan preseden penting dalam penanganan kasus ini.

“Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa unsur pidana tidak terpenuhi. Ini menjadi acuan bahwa dalam perkara serupa, aparat penegak hukum seharusnya lebih cermat dalam menilai unsur pidana sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka,” jelasnya.

Irwan juga mempertanyakan mengapa hingga saat ini, penyidik belum mampu menangkap pelaku utama penambangan emas terbuka di Gunung Botak, padahal aktivitas tambang tersebut dilakukan secara terang-terangan.

BACA JUGA  POLRES MABAR DITUDING MELINDUNGI MAFIA TANAH, MASYARAKAT ADAT TUNTUT PERHATIAN KAPOLRI

Ia menyoroti pernyataan pihak penyidik yang menyebut “mereka bukan superman yang bisa menangkap semua pelaku utama” sebagai bentuk dalih yang tidak dapat dibenarkan dalam penegakan hukum, apalagi jika dikaitkan dengan tuduhan penambangan ilegal.

Tim LBH DKR berharap persidangan yang akan digelar nanti mampu mengungkap fakta-fakta hukum secara objektif, dan memberikan keadilan yang sepatutnya kepada Hermawan Makki.

 

 

Liputan: Rin