Ketua PMII Buru Tegaskan Pentingnya Keseimbangan Antara Hak Adat, HAM, dan Hukum dalam Isu Tambang Emas Gunung Botak
Namlea, Radartipikor.com – M. Idrus Barges, Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kabupaten Buru, angkat bicara menanggapi polemik seputar tambang emas di Gunung Botak. Isu ini melibatkan tarik-menarik antara hak adat masyarakat setempat, hak asasi manusia (HAM), dan ketentuan hukum yang berlaku di Kabupaten Buru.
“Kita semua harus menyadari bahwa kita hidup dalam satu negara yang berlandaskan ideologi Pancasila. Nilai-nilai dasar Pancasila—Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia—semuanya harus menjadi pijakan kita,” ujarnya.
Dalam penjelasannya, Barges menegaskan bahwa kekayaan alam Indonesia—termasuk emas di perut bumi—dikuasai sepenuhnya oleh negara sesuai amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945:
“…kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi, air, dan kekayaan alam lainnya di Indonesia dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”
Berges menambahkan bahwa kerangka hukum pertambangan di Indonesia bersifat kompleks. Di satu sisi, negara memiliki hak untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam. Di sisi lain, hak kepemilikan dan hak adat masyarakat setempat juga dilindungi oleh undang-undang, meski dapat dibatasi atau dialihkan demi kepentingan umum melalui mekanisme pengadaan tanah.
“Pemilik lahan pertambangan tetap memiliki hak yang dilindungi hukum, tetapi hak tersebut dapat dibatasi atau dialihkan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pertambangan,” jelas Barges.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya keseimbangan antara regulasi pertambangan dengan perlindungan HAM. Menurutnya, meski Undang-Undang Pertambangan memberikan payung hukum bagi kegiatan penambangan, implementasinya harus sejalan dengan upaya perlindungan warga terdampak dan pelestarian lingkungan.
“Perlu ada jaminan bahwa kegiatan pertambangan tidak hanya menguntungkan pelaku usaha semata, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat lokal dan kelestarian lingkungan secara berkelanjutan,” pungkasnya.
Isu tambang emas di Gunung Botak kini menjadi sorotan publik, khususnya terkait bagaimana pemerintah daerah menjembatani kepentingan ekonomi, kearifan lokal, dan hak asasi masyarakat.
Liputan: Rin Hehanussa

