Img 20220929 200810

Wartawan di Bentak Saat Konfirmasi Soal lzin Penjualan Kayu di Areal tambang Gunung Botak

Namlea, Radar Tipikor com – Juru Bicara Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kabupaten Buru Rachmad M Rupelu kepada Awak Media di room penginapan Rara Namlea Kamis menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh pengusaha kayu yang berada di area tambang gunung botak, 29/08/2022

Rupelu menegaskan tindakan yang dilakukan pengusahaa kayu AM asal Ternate terhadap wartawan telah bertentangan dengan Undang Undang Pers Nomor 40 tahun 1999. Tegas Rupelu

AM membuka yang usahanya di seputaran areal tambang gunung botak desa persiapan wamsaid Kecamatan Waelata kabupaten Buru seketika Emosi terhadap wartawan media kami, ketika ditanya soal Legilitas kayu Meranti yang dijualnya, ungkapnya

“Marak terjadi penjualan kayu Meranti maupun kayu budidaya Secara Ilegall pada seputaran areal tambang emas Ilegall gunung botak,hal ini dilakukan untuk melayani para penambang dalam pembuatan lubang dan paritan”

“AM pelaku usaha penjualan kayu serentak geram terhadap wartawan kami ketika ditanya soal asal usul kayu Meranti yang dibelinya dari salah satu oknum pegawai kehutanan kabupaten Buru berinisial AG” ujarnya

berawal dari kayu Meranti miliknya Am yang dibeli dari oknum pegawai kehutanan berinisial AG dicegah oleh wartawan media kami pada jalur A desa persiapan wamsaid hal ini dilakukan untuk mempertanyakan asal usul kayu yang dibawah oleh mobil bak tinggi milik Dk

Sehubungan kayu tersebut tidak memiliki Legilitas yang sebenarnya sambil membuktikan hal tersebut sopir mobil tersebut disuruh untuk memperlihatkan legalitas kayu namun Dk tidak bisa memperlihatkan Legilitas kayu hanya beliau mengatakan ini kayu milik Ag salah satu pegawai Kehutanan Buru

Sementara untuk membuktikan bahwa kayu milik AM pihak media kami langsung mendatangi kediaman am setelah ditemui dirumahnya dan ditanya oleh wartawan kami serentak AM naik pitam dan geram terhadap wartawan kami hingga membuat wartawan kami malu didepan umum

Juru Bicara DPD Persatuan wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kabupaten Buru Rachmad Rupelu mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh AM terhadap wartawan,

“Ia kita segara laporkan dan kami proses sesuai hukum yang berlaku di Nkri, Atas tindakannya yang kurang menyenangkan tersebut kepada wartawan ucap jubir DP MOI,

Am terancam dilaporkan Ke Polres Kabupaten Buru terkait perbuatan tidak menyenangkan akan segera dilaporkan oleh tim Dewan Penasehat Hukum DPD PWMOI Kabupaten Buru dalam waktu dekat “Ungkap Jubir PW MOI Kabupaten Buru.

Reporter (fer/*)