Aktivis AmbonMalukuSeram Bagian Timur (SBT)Sorotan

Reno Suwakul Bawa Temuan BPK Senilai Rp1,65 Miliar ke Kejati Maluku, Sorot Ketidaksesuaian Belanja Sekda SBT

Maluku, Radartipikor.com — Reno Suwakul, S.H., berencana melaporkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan keuangan di Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) ke Kejaksaan Tinggi Maluku pada Senin, 26 Oktober 2026. Langkah ini dilakukan guna mendorong penelaahan menyeluruh atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2025.

Sorotan utama tertuju pada temuan BPK yang menyebutkan realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah tidak sesuai dengan kondisi senyatanya, dengan nilai mencapai Rp1.650.706.845,33. Reno Suwakul menegaskan, persoalan ini tidak boleh sekadar dianggap masalah administratif, melainkan harus ditelusuri kesesuaian antara dokumen pertanggungjawaban, transaksi nyata, dan realisasi di lapangan.

“Ketika BPK menemukan pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya hingga Rp1,65 miliar, maka pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana proses verifikasi dilakukan, siapa saja pihak yang terlibat, dan apakah seluruh belanja yang dipertanggungjawabkan benar-benar terjadi,” tegas Reno kepada redaksi melalui pesan rilis whatsApp pada Kamis Malam (22/10/2026).

Menurut Reno, Rincian Temuan BPK, ada Tiga persoalan utama yang menjadi perhatian:

Pertama, belanja bahan bakar dan pelumas sebesar Rp287.563.517,00 memiliki bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya. Selain itu, BPK mencatat dokumen pertanggungjawaban BBM sebesar Rp593.820.000,00 yang dikaitkan dengan pembelian melalui SPBU Bula. Hasil konfirmasi BPK menunjukkan bahwa tidak seluruh kuitansi diterbitkan oleh SPBU Bula, dan tanda tangan pada sejumlah kuitansi bukan merupakan tanda tangan operator yang bersangkutan.

“Kalau terdapat kuitansi yang dimasukkan dalam pertanggungjawaban, tetapi pihak SPBU menyatakan tidak menerbitkannya, maka ini harus ditelusuri secara menyeluruh. Siapa yang menyerahkan dokumen tersebut, siapa yang memverifikasinya? Ini tidak bisa dijawab hanya dengan berkas administrasi,” ungkap Reno.

BACA JUGA  PMII Buru Serukan Pengawasan Ketat Turnamen Futsal dan Sepak Bola Desa usai Insiden Tragis

Kedua, ditemukan kelebihan pembayaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah sebesar Rp489.484.269,00. Angka itu merupakan bagian dari total kelebihan pembayaran di seluruh SKPD sebesar Rp1.575.337.587,50. BPK telah merekomendasikan agar kelebihan tersebut disetorkan kembali ke kas daerah dan bukti penyetorannya disampaikan kepada BPK.

“Rp489,48 juta bukan angka kecil. Publik berhak mengetahui apakah kelebihan pembayaran itu sudah dikembalikan, bagaimana penyelesaiannya, dan langkah apa yang diambil agar hal serupa tidak terulang. Jangan sampai rekomendasi hanya berhenti sebagai catatan,” tegasnya.

Reno juga meminta Sekretaris Daerah Kabupaten SBT, Drs. Achmad Quadri Amahoru, M.Si., memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai mekanisme pengawasan, verifikasi, dan pertanggungjawaban belanja di lingkungan kerjanya. Namun, Reno menegaskan bahwa sorotan tersebut ditempatkan dalam konteks tanggung jawab kelembagaan, bukan tuduhan pribadi.

“Kami meminta Sekda menjelaskan bagaimana mekanisme pengendalian belanja dijalankan. Apabila ada kelemahan sistem, harus diperbaiki. Jika ada kelebihan pembayaran, harus diselesaikan. Dan jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,” pinta Reno.

Pada Senin, 26 Oktober 2026, Reno Suwakul akan mendatangi Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menyerahkan laporan beserta dokumen pendukung. Ia meminta aparat penegak hukum menelaah persoalan ini secara objektif. Jika ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dan bukti yang cukup, diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak bermaksud menghakimi siapa pun. Pelaporan ini bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas. Uang yang dikelola pemerintah daerah adalah uang publik, setiap pertanggungjawabannya harus dapat diuji kebenarannya. Kami ingin persoalan ini terang, rekomendasi BPK ditindaklanjuti, dan jika ada pelanggaran hukum, penanganannya diserahkan kepada pihak yang berwenang,” tutup Reno Suwakul

Namun hingga berita ini diturunkan Sekda SBT belum dapat dihubungi untuk dimintai klarifikas terkait persoalan dimkasud disebabkan kendala sarana komunikasi.

BACA JUGA  Kapal Cantika Lestari 8A Dipertanyakan: Kader Gerindra Tertusuk Besi Ranjang Patah, Keluarga Ancam Jalur Hukum Jika PT Dharma Indah Tak Bertanggung Jawab

(Red)