Halteng

Tidak diberikan Hak Suara 9 warga desa wasilei meminta agar KPU ada kan pemilihan kembali

Radar tipikor/23/02/2024/

Ada 9 warga desa wasilei kecamatan wasilei selatan tidak di berikan hak suara nya oleh KPPS di TPS 1 dan di TPS pada hal mereka 9 warga desa wasilei sudah punya KTP Elektronik di desa wasilei selatan sedang kan undang undang apa yang sudah di putus kan oleh KPU itu sangat jelas KPU No,66.2024

 

 

Mereka berhak menjadi pemilih DPK dan berhak untuk mendapat kan 5 jenis hak suara (5.kertas hak suara) sebagai mana hak pilih yang di miliki pemilih DPK untuk ber hak memilih hak suara mereka masing apa bila dengan sengaja yang di lakukan oleh oknum oknum dari KPPS

 

Menurut undang undang pemilu No.7, pada pasal 510 ini kan sudah melakukan pelanggaran Hukum, dan itu harus di tindak lanjuti secara hukum dan undang undang yang berlaku dan sudah di sah kan oleh Negara NKRI karna ini menyangkut hak asasi nya setiap warga negara yang ada di NKRI

 

 

Dengan ada nya kecurangan yang terjadi pada tanggal/14/02/2024 di TPS 1 dan TPS 2 di desa wasilei kecamatan wasilei selatan salah satu praktisi hukum Barens, Gahunting SH di desak kepada Ketua Bawaslu kabupaten Halmahera Timur, untuk segera dan secepat nya untuk meng akomodir untuk ada kan pemilihan kembali kepada 9 warga yang mereka tuntut karna itu ada Hak asasi nya mereka sebagai warga masyarakat yang tinggal dan apa bila ini tidak terlaksana kan berarti masalah ini saya akan bawa ke Rana Hukum Biar hukum yang akan berbicara dengan mereka yang sudah sengaja melakukan di luar dari aturan undang undang yang sudah di putus kan oleh KPU

BACA JUGA  Kades Were Abu Bakar MT Abdullah, Bagikan Santunan Pada Ibu Hamil dan Menyusui

Pungkas Barens, Gahunting, SH.selaku praktisi Hukum,,Bersambung,,

 

Img 20240223 230634

 

 

 

(Dodi)