Kedaulatan NKRI Dinilai Terancam Akibat Dugaan Keterlibatan PT HAM dengan Puluhan WNA, Publik Desak Penindakan Hukum
Namlea, Radartipikor.com — Kehadiran puluhan warga negara asing (WNA) asal China di kawasan tambang Gunung Botak, Kabupaten Buru, menuai perhatian publik. Keberadaan mereka yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan izin tinggal dan izin kerja dinilai dapat mengancam ketertiban, bahkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Apalagi, para WNA tersebut diduga terlibat dalam aktivitas di PT Harmoni Alam Manise (PT HAM) tanpa izin yang semestinya. Kondisi itu memunculkan desakan agar negara bertindak tegas, khususnya melalui otoritas keimigrasian di Maluku yang memiliki kewenangan langsung terhadap pengawasan orang asing.
Kehadiran WNA di kawasan tambang Gunung Botak sebenarnya bukan hal baru. Namun, keterlibatan puluhan WNA asal Mandarin China kembali menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terlebih karena aktivitas tambang di wilayah itu saat ini tengah menjadi perhatian pemerintah bersama TNI dalam upaya penertiban permanen terhadap area yang diduga ilegal.
Meski demikian, proses penertiban disebut belum berjalan maksimal karena aktivitas PT HAM yang diduga melakukan penggusuran dengan sejumlah alat berat. Tidak hanya membuka jalan, perusahaan tersebut juga disebut menyiapkan lahan untuk pengolahan emas dengan metode rendaman di lokasi yang berdekatan dengan permukiman warga di Dusun Wamsaid, Desa Dava, Kabupaten Buru.
Dalam proses penggusuran itu, PT HAM juga disebut melibatkan tenaga kerja asing yang berbahasa Mandarin. Sementara itu, Komandan Satgas Penertiban, Brigjen TNI Raffles Manurung, sebelumnya telah menjelaskan bahwa terdapat 22 WNA yang diduga melakukan pelanggaran izin tinggal dan izin kerja. Ia juga menyebut penggusuran jalan dari Jalur B menuju Gunung Botak dilakukan tanpa izin.
Akibat aktivitas PT HAM tersebut, publik menilai telah terjadi pembohongan besar, bukan hanya kepada masyarakat Pulau Buru, tetapi juga terhadap pemerintah. Direktur Utama PT HAM, La Ode Ida, sebelumnya menyatakan bahwa kegiatan perusahaan di Jalur B telah mengantongi tiga izin prinsip, termasuk Amdal serta Izin Jasa Usaha Pertambangan (IJUP). Namun, saat ditanya soal kerja sama penyusunan Amdal dengan perguruan tinggi mana, ia enggan memberikan penjelasan rinci.
Bahkan, saat diminta memperlihatkan IJUP kepada redaksi, La Ode Ida juga disebut keberatan, meskipun sebelumnya sempat mengaku bersedia menunjukkannya. Belakangan, ia berdalih persoalan teknis membuat dokumen itu belum dapat dikirimkan dari kantor di Namlea. Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa WNA yang berada di base camp Jalur B bukan pekerja, melainkan pendamping teknis.
Meski demikian, pernyataan tersebut dinilai jauh dari fakta di lapangan. Beberapa waktu lalu, petugas dari Kanwil Imigrasi maupun Imigrasi Kelas I TPI Provinsi Maluku disebut telah melakukan inspeksi mendadak di base camp PT HAM. Dalam pemeriksaan itu, paspor milik 24 WNA asal China disita untuk pendalaman lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, sekitar 15 WNA yang berada di kawasan tambang Gunung Botak dikabarkan telah berangkat ke Ambon. Menindaklanjuti informasi tersebut, Radartipikor.com melakukan pemantauan di Pelabuhan Namlea pada Kamis malam (7/5/2026).
Dalam pemantauan itu, terlihat sekitar 15 WNA dengan dialek China memasuki pintu kapal. Tiket para WNA tersebut juga diperiksa oleh petugas sebelum mereka menaiki tangga kapal. Kapal yang ditumpangi para WNA itu adalah Kapal Cantika Lestari 7A dengan rute Namlea menuju Pelabuhan Slamet Riyadi, Kota Ambon.
Keberangkatan para WNA tersebut diduga berkaitan dengan pemanggilan dalam proses lanjutan di Keimigrasian Provinsi Maluku, menyusul dugaan bahwa visa yang mereka gunakan merupakan visa kunjungan. Dugaan itu juga dikaitkan dengan pelanggaran izin tinggal dan izin kerja.
Karena itu, publik mendesak agar otoritas imigrasi dalam melakukan pemeriksaan bersikap transparan dan terbuka kepada masyarakat. Menurut mereka, persoalan ini menyangkut kedaulatan negara, sehingga tidak semestinya diproses secara tertutup. Masyarakat juga berharap kejadian seperti di Morowali tidak terjadi di Pulau Buru.
Tidak hanya WNA, publik juga meminta agar pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk Helena Ismail dan pihak-pihak terkait lainnya, turut diproses secara hukum. Langkah itu dinilai perlu untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga keutuhan negara.
(Rin)

