Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buru tentang Pokok-Pokok Pikiran Tahun Anggaran 2027
Namlea, Radartipikor.com — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buru dengan agenda pembacaan Surat Keputusan tentang Pokok-Pokok Pikiran DPRD Tahun Anggaran 2027 digelar pada Senin, 23 Februari 2027, di ruang utama kantor legislatif setempat.
Rapat dihadiri oleh Wakil Bupati Kabupaten Buru, Sudarmo, S.P., M.Si; Ketua DPRD, Bambang Lalangbuana, S.Pd., M.M.; 13 anggota DPRD; pimpinan fraksi; para staf ahli; asisten; pimpinan organisasi perangkat daerah; pimpinan BUMD; camat; serta perwakilan media dan hadirin lainnya.
Dalam sidang tersebut dibacakan keputusan DPRD yang menetapkan pokok-pokok pikiran DPRD Tahun Anggaran 2027 sebagaimana tertuang dalam lampiran keputusan. Dokumen lampiran memuat puluhan usulan hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses anggota DPRD di berbagai wilayah.
Ketua DPRD membuka rapat dengan menyampaikan bahwa pokok-pokok pikiran tersebut menjadi dasar perencanaan dan kajian yang akan dikelola untuk menyusun rencana program dan kegiatan pemerintah daerah. “Tata cara perencanaan, pengembalian data formasi pembangunan di daerah, telah mengisyaratkan tentang pokok-pokok pikiran DPRD sebagai kajian dan instrumen yang dikelola dalam rangka menyusun rencana program dan kegiatan kerja pemerintah daerah,” ujar Ketua DPRD saat membuka sidang.
Bambang menjelaskan bahwa seluruh anggota dewan telah merangkum aspirasi konstituen untuk dituangkan dalam dokumen pokok-pokok pikiran yang akan diperjuangkan dalam rencana pembangunan 2027. Dokumen ini menjadi jembatan antara keinginan masyarakat dan perumusan kebijakan oleh eksekutif.
Lebih lanjut, ia merujuk pada ketentuan tata tertib DPRD, khususnya Pasal 181, yang mengatur mekanisme penyampaian pokok-pokok pikiran hasil reses untuk disampaikan dalam rapat paripurna, mendapatkan persetujuan bersama, dan ditetapkan melalui keputusan DPRD. Ketentuan tersebut menurutnya merupakan bagian penting dalam proses legislasi daerah.
Melalui rapat paripurna ini, menurut pimpinan dewan, pokok-pokok pikiran diharapkan menjadi salah satu bahan utama dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2027, sehingga arah pembangunan lebih tepat sasaran, berkeadilan, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.
Untuk memenuhi agenda paripurna, Sekretaris DPRD membacakan rancangan keputusan tentang pokok-pokok pikiran DPRD Tahun Anggaran 2027 beserta lampiran yang memuat butir-butir usulan dan prioritas. Lampiran tersebut dinyatakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan dewan.
Ketua DPRD menegaskan harapannya agar dokumen induk penyusunan RKPD Tahun 2027 dapat mengakomodasi pokok-pokok pikiran DPRD sehingga bisa diimplementasikan oleh eksekutif menjadi program dan kegiatan yang sesuai dengan visi pembangunan daerah. “Kami berharap agar pokok-pokok pikiran ini disebarluaskan oleh eksekutif untuk menjadi program yang memperhatikan aspek prioritas dan kemampuan keuangan daerah,” tutupnya.
Hingga penutupan rapat, para pimpinan fraksi dan peserta sidang diberikan kesempatan untuk meninjau lampiran keputusan dan menyampaikan catatan teknis sebelum keputusan final ditandatangani.
Liputan: Rin

