Pembayaran Ganti Rugi Lahan untuk Proyek Embung Anak Munting Dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Manggarai Barat
Labuan Bajo, RadarTipikor.com — melaporkan, pada Kamis, 18 Desember 2025 pukul 10.50–11.45 WITA, dilaksanakan penyerahan uang ganti kerugian atas pengadaan tanah skala kecil (pengadaan langsung) untuk pembangunan Embung Anak Munting. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Bupati, Jalan Prof. WZ. Johannes, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Penyerahan ganti rugi tersebut dihadiri oleh unsur pemerintahan daerah, aparat penegak hukum, instansi teknis, pihak perbankan, serta masyarakat penerima ganti rugi. Adapun nama-nama yang tercatat hadir antara lain:
1. Wakil Bupati Manggarai Barat, dr. Yulianus Weng, M.Kes.
2. Ketua DPRD Manggarai Barat, Benediktus Nurdin, S.T.
3. Jaksa Fungsional Kejaksaan Tinggi NTT, Herry C. Franklin, S.H., M.H.
4. Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara II, Parlinggoman Simanungkalit, S.T., M.PSDA
5. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, M. Aziz Ma’ruf, S.H., M.H.
6. Kepala Bank Mandiri Cabang Labuan Bajo, I Made Runarta
7. Pasilog Kodim 1630/Manggarai Barat, Kapten Inf. Daniel Johanis J. Boimau
8. Kasatfaslan Lanal Labuan Bajo, Lettu Laut (T) Ricky Prima Wijaya, A.Md.
9. Kasi Propam Polres Manggarai Barat, Iptu Yostan Lobang
10. Notaris/PPAT, Safriani Dianita Saputri Ali, S.H., M.Kn.
11. Camat Komodo, Marthinus Maryanto Irwandi
12. Kepala Desa Warloka, Iswandi
13. Warga masyarakat penerima ganti rugi lahan
Tujuan dan mekanisme pembayaran
Kegiatan ini merupakan tahap realisasi kompensasi bagi pemilik atau pengguna lahan yang terdampak pengadaan tanah untuk proyek embung. Menurut panitia pelaksana, pembayaran ganti rugi dilakukan secara tunai melalui Bank Mandiri kepada masing-masing penerima, sebagai bentuk penyelesaian administrasi dan pemenuhan hak warga atas lahan yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
Sekilas tentang Proyek Embung Anak Munting
Beberapa catatan penting terkait proyek Embung Anak Munting:
Proyek dibangun pada Oktober 2022 dengan alokasi anggaran sebesar Rp 29,65 miliar.
Lokasi pembangunan mencakup lahan seluas 15,025 hektare, dengan luas genangan air sekitar 4,5 hektare.
Kapasitas tampung embung tercatat mencapai 150.000 meter kubik air.
Proyek Embung Anak Munting termasuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional.
Keberadaan embung diharapkan meningkatkan ketersediaan air irigasi dan mendukung ketahanan air lokal, sekaligus memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat setempat.
Penutup
Penyerahan ganti rugi lahan ini menandai penyelesaian salah satu aspek administratif pembangunan Embung Anak Munting dan menjadi langkah penting dalam kelanjutan proyek. Radar Tipikor.com mencatat partisipasi berbagai unsur terkait dalam proses ini dan akan terus memantau perkembangan implementasi proyek serta dampaknya bagi masyarakat penerima kompensasi. (Red)

