BWS Lebih Dulu Surati Polda dan Kajati Sebelum Kapolsek Imbau Penambang Kosongkan Tambang Ilegal Waramsihat
NAMLEA, radartipikor.com – Bendungan Wae Apo yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) terancam gagal difungsikan apabila tambang emas ilegal di Waramsihat, Desa Wapsalit, Kabupaten Buru, tidak segera dihentikan. Untuk mencegah dampak lingkungan yang semakin meluas, Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Maluku telah lebih dulu melaporkan aktivitas ilegal tersebut ke Reskrimsus Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, sebelum akhirnya Kapolsek Waeapo bersama personel mendatangi lokasi.
Demikian disampaikan oleh Humas BWS Provinsi Maluku, Handry, saat dikonfirmasi Radartipikor.com melalui sambungan WhatsApp pada Sabtu (18/4/2026).
Handry menjelaskan bahwa pihak BWS Maluku telah menyurati Reskrimsus Polda Maluku melalui surat tertanggal 2 April 2026 terkait adanya aktivitas tambang emas ilegal di hulu Bendungan Wae Apo yang masih masuk di area BWS. Surat tersebut dikirim dengan harapan Polda Maluku segera menindaklanjuti penyelesaiannya.
“Kami kembali melaporkan aktivitas ilegal itu kepada Kejaksaan Tinggi Maluku dengan menyurati Kajati Maluku melalui surat tertanggal 6 April 2026. Dalam surat tersebut, kami laporkan masih ada kegiatan ilegal di lokasi yang sama,” urai Handry.
Namun, hingga saat ini, baik Polda Maluku maupun Kajati Maluku dinilai belum mengambil langkah nyata dalam menindaklanjuti surat tersebut, kendati waktu sudah memasuki pertengahan bulan. Menanggapi hal ini, Handry berjanji akan berkoordinasi dengan pimpinannya untuk mempertanyakan kembali kepada kedua lembaga hukum tersebut.
Maraknya aktivitas tambang emas tanpa izin menarik perhatian serius Perwira muda Ipda Pol Rudy Hartono bersama personel Polres Buru. Mereka mendatangi para penambang di lokasi dan menyampaikan imbauan agar segera mengosongkan area tambang ilegal tersebut.
Dalam video yang beredar, Kapolsek Waeapo, Ipda Pol Rudy Hartono, menyampaikan, “Perlu saudara semua ketahui, kami minta tolong agar area Waramsihat segera dikosongkan. Kami berharap saudara sekalian segera meninggalkan atau mengosongkan wilayah tambang ini karena diduga banyak terjadi kerusakan lingkungan, baik dari hutan maupun Balai Wilayah Sungai.”
Ia menambahkan bahwa jika aktivitas ilegal tidak dihentikan, dapat berdampak pada pencemaran air sungai akibat limbah dari pegunungan. Langkah ini juga untuk mencegah penggunaan cyanida dan mercury di lokasi tersebut.
“Mulai hari ini, semua aktivitas tolong dihentikan melalui cara yang baik. Segera berkemas dan tinggalkan tempat ini,” harap Kapolsek.
Tokoh Adat Apresiasi, Namun Metode Tambang Sudah Modern
Menanggapi himbauan tersebut, salah satu tokoh adat menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada kepolisian Polres Buru dan Polsek Waeapo yang telah melakukan kunjungan sekaligus memberikan imbauan.
“Kami di sini hanya melakukan aktivitas secara manual dan tradisional. Namun terkait himbauan, atas nama masyarakat kami akan menghentikan seluruh aktivitas yang ada. Kami lakukan secara baik berdasarkan arahan pihak kepolisian setempat,” ujarnya.
Namun, berdasarkan pantauan lapangan, jenis kegiatan pertambangan di Waramsihat yang lebih menonjol adalah metode “tembak larut” menggunakan mesin penyedot air yang disambungkan dengan pipa dan selang plastik. Metode ini bukan lagi manual atau tradisional, melainkan sudah semi-modern karena mengandalkan mesin dan air, bukan tenaga manusia. Dampaknya terhadap lingkungan pun jauh lebih besar.
Lokasi tambang emas Waramsihat berada di bagian hulu sungai, sementara Bendungan Wae Apo berada di hilir. Artinya, limbah dari aktivitas tembak larut — baik lumpur maupun bebatuan — lambat atau cepat dapat menjadi ancaman serius bagi keberhasilan proyek strategis nasional tersebut jika tidak segera dihentikan.
(Redaksi)

