HukumManadoSulawesi utara

Polda Sulut Bongkar Peredaran Cairan Sintetis Mengandung Pinaca, Dua Tersangka Diamankan

Manado, radartipikor.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan I berupa cairan sintetis yang mengandung zat Pinaca di Kota Manado. Dua tersangka berinisial MH (19) dan MS (22) diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan disampaikan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Endrastiawan Setyowibowo bersama Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Yandrie Makaminan. Tersangka MH ditangkap pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 23.30 WITA di Jalan TNI Nomor 4, Kelurahan Tikala Ares. Dari tangan MH, petugas menyita satu botol cairan sintetis berisi Pinaca volume 6,65 mililiter, satu unit telepon genggam, dan uang tunai Rp300.000 yang diduga hasil penjualan.

Dari keterangan MH, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menangkap MS pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 00.30 WITA di sebuah kamar Hotel De’Ggii, Kelurahan Winangun Dua, Kecamatan Malalayang. Dari lokasi penangkapan MS, disita beberapa botol cairan sintetis mengandung Pinaca, perangkat Nixx berisi cairan, botol semprot yang diduga untuk mencampur, satu botol alkohol, satu unit iPhone XS Max, serta uang Rp350.000.

MS mengaku memperoleh cairan tersebut dari seseorang berinisial I melalui jasa pengiriman dari Jakarta. Ia mengakui sudah tujuh kali memesan cairan sejenis. Kedua tersangka langsung dilakukan tes urine dan kini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian karena cairan sintetis mengandung Pinaca termasuk narkotika golongan I yang berbahaya. Polda Sulut terus melakukan pengungkapan terhadap peredaran jenis narkotika baru yang semakin marak di kalangan anak muda.

(Tim)

BACA JUGA  Satgas TMMD ke-128 Kodim 1302/Minahasa Kebut Pembangunan MCK di Kecamatan Belang