HukumManadoSulawesi utara

Bupati Nonaktif Sitaro Jalani Sidang Perdana Tipikor, Jaksa Siapkan 147 Saksi

Manado, radartipikor.com – Bupati nonaktif Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), CIK alias Chyntia Kalangani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manado. Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan terkait dugaan korupsi dana stimulan untuk korban bencana erupsi Gunung Ruang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zeno Wahyu Sugiyanto membacakan dakwaan berlapis terhadap terdakwa. Dalam dakwaan primair, CIK diduga melanggar Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta sejumlah pasal terkait dalam KUHP baru.

Selain dakwaan primair, jaksa juga menjerat terdakwa dengan dakwaan subsidair dan lebih subsidair. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana stimulan perbaikan rumah yang rusak akibat erupsi Gunung Ruang di wilayah Tagulandang, Sitaro.

Jaksa menyatakan akan menghadirkan sebanyak 147 saksi dalam proses pembuktian. Karena jumlah saksi yang banyak, JPU meminta petunjuk majelis hakim agar pemanggilan saksi dilakukan secara terkluster agar persidangan berjalan tertib.

Majelis hakim yang dipimpin Aminudin Dunggio, didampingi Thobias Benggian dan hakim ad hoc Didik Purna Irawan, menyetujui permintaan tersebut. Sidang selanjutnya dijadwalkan digelar dua kali dalam sepekan.

Kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Maikel Jacobus menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi dan memilih langsung masuk ke tahap pembuktian. “Kita lanjutkan saja pada proses pembuktian,” ujar kuasa hukum usai sidang.

Usai sidang, CIK menyampaikan keyakinan bahwa kebenaran akan terungkap. Ia juga meminta masyarakat Sitaro untuk mendoakannya selama proses hukum berlangsung.

Kasus ini sebelumnya sempat melalui upaya praperadilan yang diajukan CIK, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Manado. Dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp22 miliar. Selain CIK, sejumlah pihak lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, termasuk mantan pejabat di lingkungan Pemkab Sitaro.

BACA JUGA  PT.HAM Diduga Pelaku Aktifitas Alat Berat Diareal IPR, Krimsus Diminta Tangkap Aktor Intelektualnya

(Red)